Melalui rapat pada 12 November 2025, Pengurus Yayasan kemudian memutuskan memberhentikan ILS. Kampus menyatakan keputusan itu diambil melalui mekanisme internal sesuai kewenangan institusi pendidikan. Kepada korban, pada 17 November 2025 psikolog kampus menyampaikan bahwa laporan sudah ditindaklanjuti dan sanksi telah dijatuhkan, tanpa merinci proses demi menjaga keamanan psikologis korban.
Komitmen Kampus
Unika St. Paulus Ruteng menegaskan komitmennya terhadap pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Kampus menyebut langkah yang ditempuh mengikuti pedoman internal dan merujuk pada Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Kampus menjaga kerahasiaan identitas korban serta memastikan setiap mahasiswa memperoleh ruang aman, pendampingan, dan dukungan pemulihan,” tulis pihak universitas. Mereka juga mengimbau publik agar tidak berspekulasi dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apresiasi bagi Korban
Dalam pernyataan penutup, Unika menyampaikan apresiasi kepada korban yang telah berani melapor. Kampus menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran etika, moral, maupun hukum.
Unika St. Paulus Ruteng menyatakan akan memperkuat sistem pencegahan, mekanisme pelaporan, serta edukasi bagi civitas akademika untuk memastikan lingkungan kampus tetap aman dan bermartabat.
Pernyataan resmi ini ditandatangani Rektor Unika St. Paulus Ruteng, Dr. Agustinus Manfred Habur, Lhic, Theol, pada 27 November 2025. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






