Kampus menyebut keputusan itu diambil melalui mekanisme internal dan merujuk pada prinsip perlindungan terhadap korban. Kepada Christina, psikolog kampus menyampaikan bahwa laporan telah diproses dan sanksi dijatuhkan tanpa membeberkan detail teknis demi menjaga kenyamanan psikologis korban.
Komitmen dan Sikap Tegas Kampus
Unika St. Paulus Ruteng menegaskan kembali bahwa institusi “tidak memberi ruang bagi pelanggaran etika, moral, maupun hukum”. Kampus menyatakan langkah-langkah yang diambil merujuk pada Permendikbudristek 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam pernyataan tersebut, kampus juga meminta publik untuk tidak berspekulasi dan tidak menyebarkan informasi yang dapat membahayakan pemulihan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penguatan Sistem Pencegahan
Unika menyebut akan memperkuat mekanisme pelaporan, pendidikan anti-kekerasan seksual, serta pendampingan bagi mahasiswa. “Kami memastikan ruang aman bagi seluruh civitas akademika,” tulis pihak kampus.
Dengan nada tegas, universitas menutup pernyataannya bahwa keberanian korban menjadi pengingat penting bagi institusi untuk memperkuat sistem perlindungan dan mengambil sikap tanpa kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






