“Untuk apa lagi itu berita acara pelaksanaan eksekusi?. Sejak tahun 1973 lokasi tanah 11 ha ini sampai saat ini tanah 11 ha ini di kuasai penuh oleh penggugat Ibrahim Hanta. Ini kan mengada-ada dan tidak menghargai putusan MA,” kata Florianus.
Ia menilai syarat tersebut sebagai bentuk penghambatan administratif terhadap putusan yang sudah inkrah.
“Seharusnya BPN segera memproses permohonan dari keluarga ahli waris yang telah sah menang di tingkat kasasi. Ini seolah tidak menghargai putusan Mahkamah Agung,” tegas Florianus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Misploting dan Perbuatan Melawan Hukum
Florianus juga menyinggung temuan dalam proses persidangan. Ia menyebut pengadilan telah menyatakan terjadi kesalahan pengukuran (misploting) dalam penerbitan sertifikat sebelumnya.
Menurutnya, para tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengukuran, penerbitan sertifikat, hingga transaksi jual beli atas tanah yang sedang disengketakan.
Kontras dengan Pernyataan Lama
Polemik ini juga memunculkan pertanyaan publik soal konsistensi BPN. Pada 27 Agustus 2024 lalu, mantan Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto, pernah menyatakan bahwa jika telah ada putusan inkrah yang memerintahkan pembatalan sertifikat, maka kantor akan segera memprosesnya.
Kini, setelah putusan kasasi benar-benar keluar dan berkekuatan hukum tetap, sikap administratif yang belum berubah memicu tanda tanya.
“Kini, setelah putusan kasasi benar-benar keluar dan berkekuatan hukum tetap, publik mempertanyakan konsistensi dan komitmen BPN Manggarai Bara,” ujar Florianus.
Ia bahkan menyatakan pihak keluarga siap mengambil langkah lebih jauh apabila putusan tidak segera ditindaklanjuti.
“Ketika BPN tidak menindaklanjuti putusan inkrah, ini menjadi penderitaan bagi ahli waris. Jika perlu, kami akan melakukan aksi besar-besaran selama 10 hari di kantor BPN Manggarai Barat,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan lanjutan dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat terkait rencana konkret pelaksanaan pembatalan sertifikat sebagaimana amar putusan kasasi.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







