Menang di Mahkamah Agung, Ahli Waris Ibrahim Hanta Masih Dipersulit BPN Manggarai Barat, Ada Apa?

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan MA Menangkan Ahli Waris Ibrahim Hanta, BPN Manggarai Barat Belum Batalkan Sertifikat, Ada Apa di Balik Sengketa Tanah Keranga?

Putusan MA Menangkan Ahli Waris Ibrahim Hanta, BPN Manggarai Barat Belum Batalkan Sertifikat, Ada Apa di Balik Sengketa Tanah Keranga?

“Untuk apa lagi itu berita acara pelaksanaan eksekusi?. Sejak tahun 1973 lokasi tanah 11 ha ini sampai saat ini tanah 11 ha ini di kuasai penuh oleh penggugat Ibrahim Hanta. Ini kan mengada-ada dan tidak menghargai putusan MA,” kata Florianus.

Ia menilai syarat tersebut sebagai bentuk penghambatan administratif terhadap putusan yang sudah inkrah.

“Seharusnya BPN segera memproses permohonan dari keluarga ahli waris yang telah sah menang di tingkat kasasi. Ini seolah tidak menghargai putusan Mahkamah Agung,” tegas Florianus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Misploting dan Perbuatan Melawan Hukum

Florianus juga menyinggung temuan dalam proses persidangan. Ia menyebut pengadilan telah menyatakan terjadi kesalahan pengukuran (misploting) dalam penerbitan sertifikat sebelumnya.

Baca Juga:  Doktor Hukum Sarankan Restoratif Justice atas Dugaan Kasus Kekerasan Antar Siswi di Ruteng

Menurutnya, para tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengukuran, penerbitan sertifikat, hingga transaksi jual beli atas tanah yang sedang disengketakan.

Kontras dengan Pernyataan Lama

Polemik ini juga memunculkan pertanyaan publik soal konsistensi BPN. Pada 27 Agustus 2024 lalu, mantan Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto, pernah menyatakan bahwa jika telah ada putusan inkrah yang memerintahkan pembatalan sertifikat, maka kantor akan segera memprosesnya.

Kini, setelah putusan kasasi benar-benar keluar dan berkekuatan hukum tetap, sikap administratif yang belum berubah memicu tanda tanya.

Baca Juga:  Nama Abi Salim Diduga Dalang yang Ajak Masyarakat Rangko Jual Pasir Ilegal ke Proyek Reklamasi Mawatu Resort

“Kini, setelah putusan kasasi benar-benar keluar dan berkekuatan hukum tetap, publik mempertanyakan konsistensi dan komitmen BPN Manggarai Bara,” ujar Florianus.

Ia bahkan menyatakan pihak keluarga siap mengambil langkah lebih jauh apabila putusan tidak segera ditindaklanjuti.

“Ketika BPN tidak menindaklanjuti putusan inkrah, ini menjadi penderitaan bagi ahli waris. Jika perlu, kami akan melakukan aksi besar-besaran selama 10 hari di kantor BPN Manggarai Barat,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan lanjutan dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat terkait rencana konkret pelaksanaan pembatalan sertifikat sebagaimana amar putusan kasasi.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tragis! Driver Grab di Labuan Bajo Diserang OTK saat Jemput Penumpang, Ini Kronologi Lengkapnya
Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan
Fakta Baru Kasus Penjualan Komodo: Dibeli Rp5 Juta, Rencana Diselundupkan ke Thailand, 2 Orang Ditangkap
Video Mesum 3 Menit Viral, Diduga Libatkan Oknum TNI dan Mahasiswi di Ruteng
Viral di NTT: Suami Sakit Stroke, Ibu Lurah Diduga Selingkuh dengan Lurah Lain, Digerebek Keluarga hingga Babak Belur
Mucikari di NTT Tega Jual Gadis SMP ke 7 Pria, Korban Bisa Capai 8 Orang, Polisi Sudah Amankan Pelaku
Terungkap, Bukan Cuma 1 Kali, Siswi SMP di NTT Ini Diperkosa 4 Kali Sehari oleh 4 Pria Tak Dikenal: Disekap Tanpa Makan, Pelaku Masih Bebas
Modus Tawari Ojek, Aksi Bejat Pria Asal NTT di Bali, Turis China Diperkosa dan Dirampok

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:50 WITA

Tragis! Driver Grab di Labuan Bajo Diserang OTK saat Jemput Penumpang, Ini Kronologi Lengkapnya

Senin, 13 April 2026 - 19:12 WITA

Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan

Selasa, 7 April 2026 - 12:38 WITA

Fakta Baru Kasus Penjualan Komodo: Dibeli Rp5 Juta, Rencana Diselundupkan ke Thailand, 2 Orang Ditangkap

Senin, 6 April 2026 - 21:10 WITA

Video Mesum 3 Menit Viral, Diduga Libatkan Oknum TNI dan Mahasiswi di Ruteng

Minggu, 5 April 2026 - 00:44 WITA

Viral di NTT: Suami Sakit Stroke, Ibu Lurah Diduga Selingkuh dengan Lurah Lain, Digerebek Keluarga hingga Babak Belur

Berita Terbaru

Pada Senin (14/4/2026), Weng bertemu dengan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia (TMI), Don Muzakir, di Gedung Pusat TMI.

Pemerintah

Aksi Nyata Wabup Manggarai Barat Jemput Program Pertanian ke Pusat

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:02 WITA