Samaele mengatakan tanah tersebut merupakan milik tiga orang yang memperoleh hak dari fungsionaris adat Lo’ok, Sawa, pada 2005. Tanah itu kemudian dipercayakan kepada Suhardi untuk diproses penjualannya dengan nilai kesepakatan Rp2 miliar.
Pernyataan tersebut dibantah oleh Sawa. Ia menegaskan tanah di kawasan Muara Nggoer merupakan warisan nenek moyang milik 18 warga.
“Saya tidak punya kewenangan membagi tanah itu kepada siapa pun. Lokasi itu adalah kampung nenek moyang dari 18 orang warga Nggoer,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sawa juga mengaku hanya diminta menandatangani surat yang telah diketik oleh pihak lain.
Konflik semakin memanas setelah pengukuran ulang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional. Jika sebelumnya luas lahan diperkirakan sekitar 4,2 hektare, hasil pengukuran resmi menunjukkan luas mencapai 6,2 hektare.
Muhamad Yasin mengatakan kelebihan luas sekitar 2,2 hektare itulah yang memicu polemik baru di antara para ahli waris.
Di sisi lain, warga juga mempersoalkan pembagian hasil penjualan lahan. Sejumlah ahli waris mengaku menerima bagian yang tidak merata.
Muhamad Nor, salah satu warga, mengatakan dirinya hanya menerima Rp10 juta dari hasil penjualan lahan tersebut.
“Warga hanya mendapat sekitar Rp2 miliar sementara pihak lain disebut memperoleh puluhan miliar. Ini tidak adil,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran media, nilai transaksi lahan seluas 6,2 hektare di kawasan Pantai Nggoer diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar.
Para ahli waris kini mendesak transparansi dalam proses penjualan tanah tersebut serta meminta agar pembagian hasil ditinjau ulang melalui musyawarah bersama.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap F maupun bantahan warga mengenai perannya dalam konflik lahan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Polres Manggarai Barat masih terus dilakukan.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







