Wenslaus juga menyebut bahwa langkah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sebagai kepala dinas, saya melakukan pembinaan,” ujarnya singkat.
Di lingkungan sekolah, Emiliana juga dikenal dekat dengan rekan kerja. Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya menyebut sosok Emiliana sebagai pribadi yang hangat dan penuh kepedulian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami bahkan memanggilnya Mama Emi. Beliau sangat dekat dan menganggap kami seperti anaknya sendiri,” tuturnya.
Meski demikian, respons publik di media sosial menunjukkan pandangan yang beragam.
Sebagian netizen menilai profesionalitas di sekolah tidak bisa dijadikan pembenaran atas perilaku di ruang publik.
“Guru yang baik bukan hanya datang tepat waktu, tapi juga menjaga sikap dan tutur kata,” tulis akun Leola Ngora.
Komentar lain menyoroti dampak dari unggahan di media sosial yang dinilai dapat merugikan pihak lain.
“Persoalannya adalah tindakan di medsos yang bisa menjatuhkan martabat orang lain. Ini bisa masuk ranah hukum,” tulis akun Adrianus Wandung.
Sementara itu, ada pula yang menilai bahwa penilaian terhadap seorang guru harus mencakup sikap di dalam maupun di luar sekolah.
“Mencaci maki di medsos bukan hal baik. Guru terbaik adalah yang berbuat baik di mana pun,” tulis akun Tafian.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena memperlihatkan kontras antara rekam jejak profesional di lingkungan kerja dengan perilaku di ruang digital.
Hingga kini, proses hukum terhadap Emiliana Helni masih berjalan di Polres Manggarai Barat. Publik pun menunggu bagaimana penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







