Tak hanya itu, Manajer KSP Obor Mas Cabang Labuan Bajo, Marianus Bodhe, disebut sempat menjanjikan bantuan pembayaran cicilan kerugian korban menggunakan gaji pribadinya.
“Dulu bilang akan bantu cicil Rp1,5 juta per bulan. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap Lastri.
Lastri juga mengaku sempat mendapat penjelasan bahwa uang tersebut telah dikembalikan ke pihak koperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menuntut Obor Mas karena pada 17 atau 18 Agustus 2024 dia bilang uangnya dikembalikan ke Obor Mas. Manager juga mengiakan itu,” katanya.
Ia menjelaskan, pihak manajemen sempat berjanji melakukan pembayaran bertahap kepada korban.
“Awalnya janji bayar tanggal 25, lalu mundur lagi ke 10 September. Setelah itu bilang hanya mampu bayar Rp1,5 juta per bulan. Tapi realisasinya hanya Rp3,5 juta,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya delapan nasabah diduga menjadi korban dalam kasus tersebut, yakni Marselina K. Tan, Elsiana S. Ahut, Servirilus Kordi, Afrida J. Iman, Stefanus Sem, Ludgardis G. Ngali, Mekilniana M. Imun, dan Katarina Setia.
Total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Para korban juga menyoroti lambannya penanganan kasus di Polres Manggarai Barat. Meski bukti transfer dan percakapan WhatsApp telah diserahkan sejak 2024, status hukum kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kasus ini pun memunculkan kekhawatiran terhadap kepercayaan masyarakat kepada lembaga koperasi.
“Kalau pegawai memakai nama koperasi untuk ambil uang nasabah, lalu koperasi bilang itu urusan pribadi, masyarakat pasti kecewa,” ujar salah satu korban lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KSP Obor Mas Cabang Labuan Bajo belum memberikan keterangan resmi.
Tim Info Labuan Bajo sempat mendatangi kantor KSP Obor Mas di Jalan Frans Lega, Labuan Bajo, namun manajer tidak berada di tempat. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat jawaban.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






