INFOLABUANBAJO.ID — Haji Ramang menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Media infolabuanbajo.id dengan judul “Lagi lagi Haji Ramang Diduga Rampas Lahan Bersertifikat di Labuan Bajo lalu dijual ke Pihak Lain.”
Hak jawab ini diterima pada Senin (27/01/2025) sore. Dan berikut adalah isi lengkap hak jawab Haji Ramang.
Terhadap Pemberitaan Media infolabuanbajo.id dengan judul “Lagi lagi Haji Ramang Diduga Rampas Lahan Bersertifikat di Labuan Bajo lalu dijual ke Pihak Lain”, saya Ramang lshaka sebagai orang yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Isi pemberitaan yang menyebutkan saya diduga merampas lahan bersertifikat milik orang Iain lalu dijual kembali ke pihak Iain itu tidak benar, menyesatkan dan sudah mengandung fitnah.
2. Saya menyayangkan isi pemberitaan yang tidak mengedepankan asas keberimbangan sesuai dengan kaidah kaidah etika Jurnalistik dimana saya tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dimuat.
3. Terkait persoalan kepemilikan lahan yang dipublikasikan di media infolabuanbajo.id, perlu saya sampaikan bahwa lahan yang terletak Wae Cicu bagian timur dari jalan Labuan Bajo menuju Batu Gosok tersebut adalah hak milik saya yang diperoleh dari Bapak Haji lshaka. Bapak lshaka mendapatkan pembagian lahan tersebut berdasarkan pembagian tanah adat pada tahun 1993 bersama sama dengan masyarakat Iainnya. Saat itu, sebagai masyarakat biasa di Labuan Bajo, Alm. Haji lshaka menerjma luas lahan yang sama dengan masyarakat Iainnya yakni dengan ukuran 25×70 meter. Oleh Bapak Haji lshaka, lahan tersebut kemudian diserahkan kepada saya sebagai salah satu anak/ ahli waris. Kemudian pada tahun 2022, Iahan tersebut dialihkan kepada saudara Ricky Handika Tan atau Cuncun.
4. Saat saudara Cuncun hendak melakukan proses sertifikasi atas Iahan tersebut muncul sanggahan dari pihak Sugi Tjahjana Tjiaman yang mengklaim telah memilîki Iahan tersebut dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik.
5. Persoalan ini kemudian berlanjut ke proses mediasi yang digelar oleh kantor Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat pada bulan Juni tahun 2024. Mediasi ini, dihadiri oleh baik pihak saya maupun pihak bapak Sugi Tjahjana Tjiaman yang diwakilkan oleh kuasanya Bapak Franky Letik. Dalam mediasi tersebut, pihak mediator menanyakan alas hak kepemilikan Iahan tersebut kepada pihak Sugi Tjahjana Tjiaman namun pihak Sugi Tjahjana Tjiaman menyebutkan tidak memiliki alas hak tersebut. Pihak BPN juga saat itu menyampaikan akan melakukan pengecekan lokasi namun sampai saat ini hal tersebut belum dilakukan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







