Heboh, Pagar Laut untuk Reklamasi Pantai Mawatu Resort Labuan Bajo, Warga Rangko Ngaku Diajak Untuk Jual Pasir Ilegal

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOLABUANBAJO.ID — Sejumlah masyarakat Rangko, desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng memberikan keterangan yang mengejutkan soal tuduhan sebagai penambang pasir ilegal.

Abdulah, salah satu warga Rangko yang sehari-sehari bekerja sebagai nelayan tradisional dengan tegas membantah tuduhan Dan Lanal Labuan Bajo, Iwan Hendra Susilo.

Sebelumnya, Lanal Labuan Bajo menyebut para nelayan ini sebagai penjual pasir ilegal untuk Mawatu Resort demi kepentingan reklamasi wilayah pesisir pantai Mawatu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditemui di rumahnya di Rangko, pada Kamis, 13 Februari 2025, Abdulah didampingi isterinya memberikan penjelasan kepada wartawan. Menurutnya, tidak benar jika nelayan tradisional di Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggara Barat ini adalah penambang pasir.

“Kami itu bukan penambang. Kami itu nelayan tradisional. Kebetulan waktu itu ada teman yang ajak bahwa pihak Mawatu minta bawakan pasir laut. Kita rame ramelah bawa pasir ke Mawatu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dirinya dan teman temannya hanya menggali pasir di wilayah Rangko itu baru 1 minggu.

Baca Juga:  Satu dari Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Golo Welu–Orong Masih Berkeliaran Bebas

“Itupun tidak tiap hari juga pak. Kan gelombang. Kalau gelombangkan tidak mungkin bisa muat. Kami muat itu paling mampunya hanya 3 m³. Harga 1 m³ itu 250. 000. Itupun dibagi kepada 13 orang,” ujarnya.

“1 hari itu hanya 1 kali muat. Tidak ada yang 2 kali. Dan itupin tidak setiap hari tergantung cuaca,” tambahnya.

Abdulah membantah dengan tegas hasil hitungan kerugian negara oleh Dan Lanal Labuan Bajo yang menyebut kerugian negara 500 juta sampai 1,8 milyar dari hasil penjualan pasir laut ke Mawatu.

Bahkan Abdulah tak segan segan menilai jika angka 1,8 m kerugian negara itu hanya akal akalan Dan Lanal Labuan Bajo.

“Gimana sampai 1, 8 M pak. Kita aja baru operasi 1 minggu dan itu pun tidak tiap hari,” ujar Abdulah dengan nada ngeledeg atas pernyataan Dan Lanal Labuan Bajo, Iwan Hendra Susilo dalam rilis yang diterima media ini pada Rabu, 12 Februari 2025.

Baca Juga:  Dua Remaja Curi Barang WN Australia di Kapal Wisata, Kerugian Rp 500 Juta

Menurut penjelasan Abdulah, para nelayan tradisional dari Rangko yang ditangkap oleh Dan Lanal Labuan Bajo itu saat sedang mengangkut pasir laut menuju Mawatu Resort.

Nelayan yang ditangkap yakni Ateng dan Surdin. Mereka dibawa ke Mako Dan Lanal Labuan Bajo, di Labuan Bajo.

Sementara, Abdulan dan para Nelayan yang lain dicegat pada saat menurunkan pasir dari perahu ke tempat reklamasi di Mawatu Resort Labuan Bajo.

Anehnya, justeru tim patroli TNI Angkatan Laut dari Dan Lanal Labuan Bajo meminta mereka untuk pulang ke rumahnya dan tidak ditahan atau diamankan seperti Ateng dan Surdin.

“Kami dicegat pada saat bongkar muat di Mawatu. Kami tidak ditahan. Kami hanya diminta pulang,” ujarnya.

Dugaan akal akalan TNI Angkatan Laut Lanal Labuan Bajo dalam menangkap para nelayan tradisional asal Rangko ini justeru dianggap tidak serius. Pasalnya, para nelayan diamankan hanya beberapa hari kemudian dilepas.

Berita Terkait

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA