Oknum Polres Manggarai Diduga Aniaya Pemuda hingga Kritis, Netizen: “Jangan Mau Damai!”

- Redaksi

Senin, 8 September 2025 - 20:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Polisi Manggarai Diduga Aniaya Pemuda hingga Kritis, Netizen: “Jangan Mau Damai!”

Oknum Polisi Manggarai Diduga Aniaya Pemuda hingga Kritis, Netizen: “Jangan Mau Damai!”

INFOLABUANBAJO.ID – Seorang warga Pitak, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KAS (23) diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Polres Manggarai. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Kafe VIP Blyar, Pitak, pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 04.00 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian korban sedang nongkrong bersama teman-temannya. Namun, belum diketahui secara pasti motif dan kronologi penganiayaan tersebut. Akibat insiden ini, KAS mengalami luka serius dan kini dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Umum Ruteng.

Laporan Resmi Keluarga

Pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai dengan nomor laporan LP/B/232/IX/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT pada Sabtu (7/9/2025) pukul 14.30 WITA.

Marianus Sot, ayah korban, menegaskan bahwa anaknya tidak melakukan kesalahan apapun yang bisa membenarkan tindakan kekerasan tersebut.

“Anak saya hanya sedang nongkrong biasa dengan teman-temannya di kafe. Tidak ada salah apa-apa, sehingga harus ada proses hukum terhadap oknum polisi pelaku penganiayaan ini. Kami berharap ada tindakan tegas dari pimpinan kepolisian,” ujarnya kepada SelidikKasus, Minggu (7/9/2025).

Baca Juga:  Uang Arisan Dinyatakan Hangus, Admin Dilaporkan ke Polres Mabar

Sementara itu, salah satu keluarga korban, Zack Anpit, dalam unggahan di akun Facebook pribadinya menulis bahwa KAS ditangkap tanpa alasan jelas dan mengalami pemukulan hingga babak belur di kantor polisi.

Netizen Ramai Bereaksi

Peristiwa ini memicu banyak komentar dari warganet. Akun @Dony Meho menulis,

“Kalau tidak diproses secara hukum, maka Kawe Pe’ang (cari jalan sendiri) lebih bagus. Jangan mau damai, keluarga Pitak. Sudah terlalu sadis ini.”

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA