Terjerat Utang Ratusan Juta, Oknum Polisi ini Nekat Jambret Kalung Emas Pedagang

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi kriminal itu terjadi di Desa Pancasari, Buleleng, saat pelaku berpura-pura berbelanja sebelum menarik paksa kalung korban dan memukulinya.

Aksi kriminal itu terjadi di Desa Pancasari, Buleleng, saat pelaku berpura-pura berbelanja sebelum menarik paksa kalung korban dan memukulinya.

INFOLABUANBAJO.ID – Tekanan ekonomi dan utang menumpuk menjadi alasan seorang anggota kepolisian di Bali nekat melakukan aksi kriminal yang mencoreng nama institusi. Aiptu IWS, yang bertugas sebagai Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polsek Baturiti, Polres Tabanan, ditangkap warga setelah ketahuan menjambret kalung emas milik seorang pedagang di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Selasa (30/9/2025).

Peristiwa memalukan ini bermula ketika Aiptu IWS mendatangi warung milik korban berinisial A sekitar pukul 13.00 WITA. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli dengan membeli tomat senilai Rp10.000 dan membayar menggunakan uang Rp50.000. Saat korban membungkuk untuk mengambil uang kembalian, IWS justru menarik paksa kalung emas yang melingkar di leher korban. Ia juga mengambil uang kembalian tersebut sebelum mencoba kabur.

Baca Juga:  Percobaan Pencurian Berujung Maut di Kupang: Ibu Mertua Tewas, Menantu Luka Parah Ditusuk Residivis

Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Bukannya menyerah, pelaku justru semakin beringas dengan memukuli korban menggunakan tongkat polisi yang dibawanya. Teriakan korban akhirnya mengundang perhatian warga sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kondisi panik, IWS berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun usahanya gagal setelah diadang warga dan sebuah mobil yang melintas. Ia terjatuh setelah menabrak mobil tersebut, dan saat itulah warga yang marah menghajarnya menggunakan tangan kosong, helm, hingga batu sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan kepada Bhabinkamtibmas Desa Pancasari.

Baca Juga:  Seru, Sidang Kasus Orang Mati Ikut Mencoblos di PN Labuan Bajo, Hakim Cecar Sejumlah Pertanyaan Ketua KPPS dan Pengawas TPS Gelagapan

Korban dilarikan ke rumah sakit akibat luka yang dideritanya, sementara pelaku langsung dibawa ke Pos Polisi Pancasari, Polsek Sukasada, untuk diproses lebih lanjut.

Terlilit Utang Ratusan Juta Rupiah

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengungkapkan bahwa aksi kriminal yang dilakukan Aiptu IWS bukan karena niat jahat semata, melainkan karena tekanan ekonomi berat yang dialaminya. Pelaku diketahui terlilit utang hingga ratusan juta rupiah dan memiliki sejumlah cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA