Jabatan Ramang di Labuan Bajo Disorot, Tua Golo Wae Kesambi Sebut Sistem “Dalu” itu Sudah Dihapus

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 17:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta Wilayah Manggarai Raya

Peta Wilayah Manggarai Raya

“Menegaskan dan pengukuhan itu beda. Pengukuhan itu didasari dia mengantongi surat. Misalnya dia sudah mengantongi surat dari Gua Golo. Dan Semacam saya disini (Tua Golo) ada surat dari saya sebagai Tua Golo, membuat surat kepada BPN agar semua surat yang telah diproleh dari semua masyarakat adat dari tanah yang sudah dibagi oleh Tua Golo setelah saya dikukuhkan ulang. Dasar pertimbangan tentu ada,” ujarnya.

“Dasar pertimbangan pertama itu misalnya, ada dua orang mengakui bidang tanah yang sama di satu bidang. Terjadi keributan. Dan masing masing mereka mengantongi surat. Sekarang siapa yang sah disini. Itulah sebabnya itu makanya saya pernah membuat surat kepada BPN bahwa semua tanah masyarakat yang telah mendapat pembagian tanah secara adat dari Tua Golo Wae Kesambi sebelum saya dan mengantongi surat, wajib dikukuhkan ulang. Itu yang disebut pengukuhan,” ujarnya.

“Sedangkan penegasan yaitu, dia sudah mendapat tanah pembagian tapi belum sempat memperoleh suratnya keburu Tua Golonya meninggal. Tapi secara sadar saya yang menjadi Tua Golo baru mengetahui betul. Tua golo tidak bisa bagi lagi,” tambahnya.

Karena itu, Hendrik Hadirman kembali menegaskan bahwa jabatan “Dalu” itu sudah dihapus sejak tahun 1960-an. Penghapusan fungsi “Dalu” diiringi dengan lahirnya undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang UU Pokok agraria.

“Dan penghapusan hak tentang kedaluan itu berlaku untuk seluruh Manggarai Raya. Tanpa ada pengecualian. Dan itu telah diakui oleh Pak Haji Ramang pada tanggal 30 April 2024 di Kantor DPRD Manggarai Barat,” terangnya.

“Waktu itu saya dengan dia diundang untuk mengikuti penyusunan naskah akademik terhadap Ranperda inisiatif DPRD Manggarai Barat tentang masyarakat hukum adat. Kita mau ngomong bahwa fungsi atau tugas kedaluan itu masih ada atau tidak? Jawabannya sudah tidak ada. Tidak bisa dimuncul-munculkan lagi (kedaluan),” imbuhnya.

Hendrik Hadirman mempersoalkan jika jabatan fungsionaris adat itu hanya untuk jabatan “Dalu dan Ahli Waris Dalu” yang sering dimunculkan dalam setiap perkara.

“Semua Tua Golo yang ada di atas ulayat Nggorang itu semuanyaa disebut Fungsionaris adat. Misalnya saya di Wae Kesambi. Ngapain saya disebut fungsionaris adat Nggorang.
Kecuali fungsionaris
Tua Golo Nggorang. Yaitu Tua Golo yang ada di Nggorang,” ujarnya.

Baca Juga:  Penganiayaan Terjadi di Bali  Jelang Tahun Baru 2026: Mahasiswa NTT Ditikam Pakai Tombak Gegara Kembang Api

Hendrikus mengakui tidak ingin berkomentar terlalu jauh tentang siapa yang mengangkat Haji Ishaka menjadi Dalu Nggorang.

“Kalau menyangkut mengapa (Haji Ishaka) diangkat jadi Dalu itu saya tidak tahu. Karena kalau dilihat dari umur saya masih belum cukup umur,” tandanya.

Hendrikus Hadirman juga mengomentari soal kasus tanah 40 Ha yang diklaim Niko Naput. Menurutnya, bahwa tanah itu dulu telah diserahkan kepada Pemda Manggarai saat itu.

Menurutnya, tanah itu dulu diberikan kepada pemerintah dengan maksud untuk mendirikan sekolah perikanan.

“Soal tanah 40 hektar saya tidak tahu siapa yang menyerahkan dan juga siapa yang menerima. Tapi dengar cerita-cerita dari orang. Diminta untuk tanah sekolah perikanan. Saya juga tidak tahu siapa yang datang minta. Tapi yang menyerahkan sudah pasti Bapak Haji Ishaka karena itu wilayah adatnya,” tutupnya.

Berita Terkait

Dugaan Premanisme di Labuan Bajo: Pria Ngaku “Preman” Ancam Bunuh Pengunjung Warung Makan Tanpa Sebab
Uang Puluhan Juta Milik Warga Labuan Bajo Diduga Ditipu KSP Obor Mas, Kasus Sudah 2 Tahun
Meski Kerap Mencaci di Medsos, Oknum Guru di Ruteng Justru Dapat Apresiasi Pastor dan Kepala Sekolah, Netizen Bereaksi
Digerebek di Siang Bolong! Dua Pemuda di Labuan Bajo Tertangkap, Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok
Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat
Modus Dikasih Mie Instan, ASN di Manggarai Barat Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun
Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan
Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:27 WITA

Dugaan Premanisme di Labuan Bajo: Pria Ngaku “Preman” Ancam Bunuh Pengunjung Warung Makan Tanpa Sebab

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:23 WITA

Uang Puluhan Juta Milik Warga Labuan Bajo Diduga Ditipu KSP Obor Mas, Kasus Sudah 2 Tahun

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:48 WITA

Meski Kerap Mencaci di Medsos, Oknum Guru di Ruteng Justru Dapat Apresiasi Pastor dan Kepala Sekolah, Netizen Bereaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 20:32 WITA

Digerebek di Siang Bolong! Dua Pemuda di Labuan Bajo Tertangkap, Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WITA

Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat

Berita Terbaru

Hak Jawab Polda NTT atas Pemberitaan Dugaan Kekerasan Wartawan di NTT (Gambar: Ilustrasi)

Breaking News

Hak Jawab Polda NTT atas Pemberitaan Dugaan Kekerasan Wartawan di NTT

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:38 WITA