Muhamad Bakri Diduga “Rampok” Lahan Warga di Capi, Desa Golo Bilas

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2024 - 21:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

“Saya pernah diperiksa polisi empat kali. Saat itu bulan Juli 2022 tiba-tiba saya mendapat surat panggilan dari Polres Mabar dengan topik laporan sesuai surat itu bahwa saya melakukan tindakan penyerobotan tanah,” ungkap Ahmad Hasan.

“Malah diakhir tahun 2023 Istri dari Ali Muksin bersama keluarganya mendatangi rumah saya. Mereka cerita bahwa masalah tanah ini sudah tidak ada lagi di Polres Mabar,” imbuhnya.

Diceritakan Ahmad Hasan bahwa Muhamad Bakri ini adalah pengacara dari Yayat ahli waris dari Haji Nudina Arsat Yappa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Posisi Muhamad Bakri ini juga sebagai Ahli waris dari Sani Hamali Tua Golo Capi.

“Si Bakrie ini menjelaskan bahwa tanah ini tanah umum. Namun saya tantang dia 2022 untuk menunjukan bukti,” ungkap Ahmad Hasan.

Baca Juga:  Uang Arisan Dinyatakan Hangus, Admin Dilaporkan ke Polres Mabar

“Mereka itu hingga kini klaim semua dokumen yang terkait tanah itu palsu. Diman mereka selalu dalil tanda tangan orang tua mereka itu palsu,” tandas Ahmad Hasan.

Selanjutnya pada 2022 sekitar bulan Maret pasca meninggalnya Ali Muksin, Ahmad Hasan menemui istri Ali Muksi dan anak-anaknya.

“Saya naik ke Ruteng untuk menemui istri Ali Muksi dan Anak-anak beliau. Tiba di Ruteng saya mendiskusikan tentang tanah ini. Sehingga pada saat itu Istrinya Ali Muksin dan dua orang anaknya merestui tanah dijual dengan memberi surat kuasa penjualan kepada saya. Masih di 2022. Saya melakukan pengurukan di tanah itu karena kondisi rawa-rawa. Hampir ribuan ret saya ambil tanah urukan. Sambil saya melakukan penjualan,” tandasnya.

Baca Juga:  Beberapa Jam Baru Tiba dari Bali, Dua Pemuda Aniaya "Bapa Kecil" hingga Tewas di Rumah Gendang, Ini Alasan Para Pelaku

Ahmad Hasan menuturkan bahwa sekitar 15 orang yang kini selalu berada di lokasi.

“Orang-orang ini merupakan orang dekatnya si Bakri itu,” pungkasnya.

Daftar orang-orang yang selalu ada di lokasi
Daftar orang-orang yang selalu ada di lokasi. (Foto: Ahmad Hasan)

 

Sementara Muhamad Bakri ketika dikonfirmasi Info Labuan Bajo pada Senin 15 Juli 2024 malam mengatakan dirinya siap diproses ke jalur hukum.

“Jadi begini, inikan negara hukum. Jadi kalau beliau merasa berhak atas tanah itu ya silahkan upaya secara hukum saja,” ungkap Muhamad Bakrie.

Terkait masalah ini, Muhamad Bakrie tidak ingin berkomentar banyak bahkan tak mau menjelaskan kronologis tanah itu.

“Karena ini negara hukum silahkan buktikan secara hukum. Saya akan memberikan kronologisnya nanti pada saat di kepolisian. Terima kasih ya,” tutupnya. **

Berita Terkait

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA