Diduga Mencuri Data Pribadi, Seorang WNA Asal Swiss di Labuan Bajo Diseret ke Polisi

- Redaksi

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

D. Ediyanto M. Silalahi, SH Kuasa Hukum dari Fanni Lauren Christie

D. Ediyanto M. Silalahi, SH Kuasa Hukum dari Fanni Lauren Christie

“Jadi ada 9 Sertifikat diluar dari tiga itu, jadi kok bisa data ini keluar siapa yang memberiakn data itu, kok bisa dalam gugatannya dia itu masukan data orang yang bukan ada hubungannya dengan hak ya dia. Jadi itu yang kita pertegas disini, seperti apa prosesnya,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Manggarai Barat Iptu Eka Dharma Yudha mengatakan Terkait dengan laporan yang disampaikan oleh Fanni Lauren Christie yaitu terkait dengan laporan perlindungan data pribadi pada hari ini sudah dilaporkan.

Iptu Eka mengatakan dalam laporan itu terkait dengan Undang-undang Republik Indonesia tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dan salah satu terlapornya itu adalah LS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait dengan UU RI tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Dan salah satu terlapornya yaitu inisial LS dan baru kali ini korban melaporkan kemudian akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik nanti untuk dilakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Eka kepada sejumlah awak media di Mako Polres Manggarai Barat, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:  Penyelenggara Pilkada Manggarai Barat Asal Lembor Terancam 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Tindak Pidana Pemilu

Ia menambahakan sebelumnya pihak korban yaitu Fanni Lauren Christie telah melakukan Dumas ke Polres Manggarai Barat dan pihak penyidik polres Mabar juga sudah mengambil keterangan dari pihak korban dan lima orang saksi dari pihak korban. Sementara LS selaku terlapor pihaknya sudah mengundang secara resmi untuk menyampaikan klarifikasi tetapi tidak pernah hadir.

“Untuk korban sudah kita ambil keterangan dan saksi yang kita sudah panggil itu sekitar ada Lima Orang saksi dari pihak korban. Terus untuk LS kita sudah menyampaikan undangan klarifikasi secara resmi sebanyak dua kali tetapi tidak hadir. Jadi rencananya kita akan buatkan undangan lagi. Setelah LP nanti dibuatkan undangan klarifikasi lagi karena kemarin itu pengaduan saja,” ungkapnya.

Baca Juga:  Perdata Inkrah di MA, Sengketa Tanah Keranga Menuju Babak Pidana: Santosa Kadiman, Keluarga Niko Naput & Oknum BPN Mabar Dilaporkan ke Bareskrim

Ia juga mengatakan setelah pihak penyidik melakukan koordinasi dengan Pendamping Hukumnya dia (LS) selalu berhalangan.

“Alasan waktu kita undang itu berdasarkan keterangan dari PH yang selalu berkoordinasi dengan kami si LS ini berhalangan kemudian yang kedua ada keluar negeri sempat dikasih foto tiketnya. Tetapi nanti kami akan koordinasi lagi dengan PHnya untuk undang klarifikasi lagi. Kemudian kami juga lagi mendalami saksi-saksi yang lain lagi sehubungan dengan data pribadi ini,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Terkuak, Rekam Jejak Emiliana Helni, Ternyata Pernah Divonis Penjara, Ini Kasusnya
Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat
Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:32 WITA

Terkuak, Rekam Jejak Emiliana Helni, Ternyata Pernah Divonis Penjara, Ini Kasusnya

Selasa, 21 April 2026 - 20:39 WITA

Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Berita Terbaru