
INFOLABUANBAJO.ID — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat diminta untuk bekerja secara profesional sesuai dengan PKPU nomor 12 tahun 2024 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar mengambil langkah serius untuk mencegah terulangnya insiden kesalahan distribusi surat suara yang terjadi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari lalu.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Saksi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Mario-Richard nomor urut 1, Maksimilianus Jupir, M.Ap merujuk peristiwa yang terjadi pada Pileg Februari 2024 yang lalu, dimana ditemukan kasus tertukarnya surat suara DPRD di beberapa TPS di Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo.
Surat suara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dan Dapil 2 tertukar di TPS 13, 14, 15, 16, dan 17, yang menyebabkan keterlambatan proses pemungutan suara dan kerugian waktu bagi para pemilih yang telah hadir.
“KPU Manggarai Barat diimbau untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi logistik pemilu. Kesalahan pada Pileg lalu menunjukkan perlunya peningkatan akurasi dalam pengiriman surat suara ke masing-masing TPS, terutama yang berada di wilayah dengan akses terbatas seperti Manggarai Barat,” kata Jupir, Jumat (1/11).
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah preventif seperti pelabelan yang lebih jelas dan pengecekan ulang di setiap titik distribusi harus diterapkan untuk mencegah kesalahan fatal seperti tertukarnya surat suara antar-dapil.
Selain itu Petugas di lapangan, mulai dari tingkat PPS hingga pengawas TPS, perlu mendapat pelatihan tambahan terkait prosedur distribusi surat suara dan penanganan logistik pemilu.
“Dengan koordinasi yang lebih ketat, kesalahan dalam pengiriman surat suara bisa diminimalkan. Penting juga agar KPU bekerja sama dengan pihak keamanan untuk memastikan surat suara tiba di TPS sesuai jadwal tanpa hambatan,” ujar Jupir
Ia menambahkan bahwa dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat di setiap TPS. Supervisi tambahan ini akan memastikan setiap surat suara yang diterima TPS telah melalui proses pemeriksaan untuk menghindari kemungkinan tertukar.
“Apabila kesalahan terdeteksi lebih awal, KPU bisa segera mengambil tindakan untuk memperbaiki tanpa mengorbankan waktu pemilih,” jelasnya

Halaman : 1 2 Selanjutnya