
INFOLABUANBAJO.ID – Polemik pemberian ‘surat suara lebih’ kepada wajib pilih oleh KPPS Nara Kolong, Lembor mendapat tanggapan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat.
Ferdiano Sutarto Parman, Ketua KPU Manggarai Barat mengakui bahwa kejadian pemberian surat surat lebih kepada wajib pilih di TPS Nara Kolong Lembor murni kekeliruan dari KPPS setempat.
“Ada kekeliruan dari KPPS setempat. KPPS memberikan surat suara tanpa mengecek terdahulu kepada wajib pilih dan wajib pilih langsung masuk ke bilik suara juga tanpa mengecek terdahulu,” ujar Ferdiano
Kata Ano, kejadian tersebut diketahui setelah wajib pilih melakukan pencoblosan dan saksi 01 mengajukan keberatan.
Atas polemik tersebut, pihaknya telah menyelesaikan persoalan tersebut dan memberikan solusi yang tidak merugikan pihak tertentu.
“Tadi sudah diselesaikan. Solusinya, dari dua surat suara yang diberikan oleh KPPS yang telah dicoblos oleh wajib pilih, salah satunya dimasukkan ke dalam kotak suara dan satunya tidak dimasukkan(tidak dihitung),” ungkap Ferdiano
Sebelumnya diberitakan, saksi Paslon 01 Mario-Richard mengajukan keberatan kepada KPPS Nara Kolong Lembor dan PKD setempat lantaran pihaknya menemukan satu wajib pilih yang mendapatkan 2 surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada saat pencoblosan berlangsung, Rabu (27/11/2024).

Halaman : 1 2 Selanjutnya