Tunjuk Gaya Preman ke Wartawan, Kadis Perindag Manggarai Barat akan Diseret ke Polisi

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Manggarai Barat, Gabriel Bagung. (Istimewa)

Keterangan Foto: Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Manggarai Barat, Gabriel Bagung. (Istimewa)

Peristiwa dugaan ancaman dan intimidasi serta makian yang dilakukan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Manggarai Barat, Gabriel Bagung terhadap awak media Kompas86.com ini mendapat tanggapan serius dari Aliansi Jurnalis (AJ) Manggarai Barat.

Rio Suryanto, Ketua Aliansi Jurnalis (AJ) Manggarai Barat, mengecam keras terhadap sikap arogansi kadis Perindag Mabar Gabriel Bagung.

Ketua Aliansi Jurnalis Manggarai Barat dan rekan-rekan wartawan kata Rio, mendukung langkah Dedimus Panggur untuk melaporkan tindakan intimidasi tersebut ke pihak berwajib agar keadilan dapat ditegakkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AJ Manggarai Barat menegaskan, intimidasi terhadap jurnalis adalah tindakan yang merugikan citra demokrasi dan kebebasan pers.

Baca Juga:  Penjaga Lahan Alo Oba: Pater Marsel Agot Beri Ancam Serius Siap Panggil Massa dari Kampung

Mereka menuntut agar pejabat yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kebebasan pers adalah salah satu pilar utama dalam sebuah negara demokratis. Wartawan memiliki hak untuk melaporkan informasi secara objektif tanpa takut akan intimidasi atau ancaman. Tindakan Kadis Perindag Mabar yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis jelas-jelas melanggar prinsip-prinsip dasar kebebasan pers,” ujar ketua AJ Mabar, Rio Suryanto.

“Kita harus bersama-sama menjaga kebebasan pers dan memberikan perlindungan kepada para jurnalis agar dapat bekerja dengan aman dan tanpa tekanan,” tambahnya.

Menurut Suryanto, tidak ada alasan bagi seorang pejabat menggunakan kekuasaannya untuk mengintimidasi atau mengancam wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.

Baca Juga:  Sengketa Tanah Batu Gosok Memanas, Alo Oba: Pater Marsel Bukan Lagi Seorang Pater

Rio berharap, semoga insiden ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, bahwa kebebasan pers adalah hak yang harus dihormati dan dilindungi.

“Mari kita bersama-sama mengawal kebebasan pers dan tidak segan-segan untuk melawan setiap bentuk intimidasi atau ancaman terhadap jurnalis,” tandasnya.

Ia berharap agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memberikan sanksi yang tegas kepada Kadis Perindag Mabar yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis.

“Kebebasan pers harus tetap menjadi prioritas utama dalam membangun sebuah negara yang demokratis dan beradab,” pungkas Ketua AJ Mabar itu.

Berita Terkait

Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat
Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:39 WITA

Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA