Saat ini, kata Iwan Hendra Susilo, nelayan beserta kapal dan pasir laut yang diamankan tengah dalam proses penyidikan pihak Lanal Labuan Bajo.
“Diperkirakan, kerugian negara akibat penambangan pasir laut ilegal ini mencapai Rp 500 juta hingga Rp 1,8 miliar,” ujarnya.
Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Labuan Bajo, sebagai instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Lanal Labuan Bajo menegaskan bahwa kegiatan eksploitasi sumber daya laut secara ilegal akan terus diawasi dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku guna menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara.
“Kami itu bukan penambang,” kata Nelayan Soal Polemik Penambangan Pasir Laut Ilegal
Abdulah, nelayan tradisional yang ikut dalam penambang pasir laut yang dijual kepada Mawatu Resort untuk kepentingan reklamasi wilayah pesisir pantai Mawatu membantah tuduhan Dan Lanal Labuan Bajo. Menurutnya bahwa tidak benar jika nelayan tradisional Rangko adalah penambang pasir.
“Kami itu bukan penambang. Kami itu nelayan tradisional. Kebetulan waktu ada teman yang ajak bahwa pihak Mawatu minta bawakan pasir laut. Kita rame ramelah bawa pasir ke Mawatu,” ujar Abdulah di kediamannya di Rangko, Kamis (13/2).
Abdulah menjelaskan bahwa ia bersama rekannya hanya menggali pasir di lokasi itu baru 1 Minggu. “Itupun tidak tiap hari juga pak. Kan gelombang. Kalau gelombangkan tidak mungkin bisa muat”
Ia mengaku pihaknya hanya mampu mengangkut pasir tersebut sebanyak 3 meter kubik (m³). “Harga 1 m³ itu 250. 000. Itupun dibagi kepada 13 orang. Satu hari itu hanya satu kali muat. Tidak ada yang 2 kali. Dan itupun tidak setiap hari tergantung cuaca,” sebutnya.
Dirinya pun membantah dengan tegas hasil hitungan kerugian negara oleh Dan Lanal Labuan Bajo yang menyebut kerugian mencapai 500 juta hingga 1, 8 m dari hasil penjualan pasir laut ke Mawatu.
Abdulah menilai jika angka 1,8 M kerugian negara sebagaimana dalam rilis dari Dan Lanal Labuan Bajo tidak berbanding lurus dengan bayaran yang mereka terima. “Gimana sampai 1, 8 M pak. Kita aja baru operasi 1 Minggu dan itu pun tidak tiap hari,” ujar Abdulah.
Abdulah membeberkan bahwa para nelayan tradisional dari Rangko yang ditangkap oleh Dan Lanal Labuan Bajo saat itu sedang mengangkut pasir laut menuju Mawatu Resort. Kemudian beberapa Nelayan ditangkap dan mereka dibawa ke Mako Dan Lanal Labuan Bajo.
Sementara Abdulah dan para Nelayan yang lain dicegat pada saat menurunkan pasir dari perahu ke tempat reklamasi di Mawatu Resort. Anehnya, justeru tim patroli TNI Angkatan Laut dari Dan Lanal Labuan Bajo meminta mereka untuk pulang ke rumahnya dan tidak ditahan atau diamankan seperti nelayan lainnya.
“Kami dicegat pada saat bongkar muat di Mawatu. Kami tidak ditahan. Kami hanya diminta pulang,” tandasnya.
Dugaan akal akalan TNI Angkatan Laut Lanal Labuan Bajo dalam menangkap para nelayan tradisional asal Rangko ini justeru dianggap tidak serius. Pasalnya, para nelayan diamankan hanya beberapa hari kemudian dilepas.
“Mereka udah bebas pak. Tidak tahu kenapa mereka bebas silahkan tanya langsung ke pak Ateng,” ujar Abdulah.
Masih Abdulah, bahwa yang menerima catatan penjualan pasir ke Mawatu Resort untuk reklamasi itu bernama Rinto. “Rinto yang terima di Mawatu dia yang catat,” ujarnya.
Usai dilepas oleh Lanal Labuan Bajo, para nelayan tradisional ini langsung diarahkan untuk berkumpul di rumah Abi Salim di Golo Koe. “Semua (para penambang) udah di Labuan Bajo pak. Mereka kumpul di rumah Abi Salim di Golo Koe. Bapak silahkan ke sana langsung,” ujar Abdulah.
Media ini pun mendatangi rumah Abi Salim di Golo Koe, namun sampai di sana para nelayan dan Abi Salim tidak ada di rumah. Hal itu disampaikam oleh isteri dari Abi Salim saat ditanya wartawan.
Media ini sudah mendatangi kantor Lanal Labuan Bajo pada Kamis, 13 Februari untuk mengkonfirmasi mengenai pelaku yang dibebaskan dan sumber data hasil kerugian negara 1, 8 M yang diklaim.
Anggota TNI yang berjaga dibalik pintu gerbang mengatakan bahwa Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo tidak berada di tempat. Anggota itu pun hanya meminta nomor wartawan yang hendak mengkonfirmasi.
*Mangrove Dibabat Hingga Laut Dipagar*
Untuk memastikan keterangan dari para penambang, media ini mendatangi lokasi reklamasi Mawatu Resort, Selasa (18/2/2025).
Mawatu Resort telah memagari laut sekitar 100 meter ke dalam dari bibir pantai dengan menggunakan batu batu besar.
Sementara itu, pasir yang diperoleh dari para penambang ilegal masih menumpuk di satu tempat. Tak jauh dari pagar laut, ribuan pohon mangrove dibabat habis. Tumpukan material mulai terisi, dan persis di tempat yang sama, sebuah bangunan akan dibangun.
Para pekerja yang ditemui media ini enggan memberi komentar. Media ini mencoba mengkonfirmasi pihak hotel. Namun, sekuriti yang berjaga mengatakan pihak Mawatu tidak ada di lokasi. Ia tidak memberikan jawaban saat ditanya siapa pemilik Mawatu.
Media ini meminta bertemu dengan penanggung jawab proyek, namum tidak diizinkan. Sekuriti berdalih tidak mengetahui penanggungjawab proyek reklamasi tersebut.
Sementara itu, Rianto, orang Mawatu yang disebut oleh para penambang bertugas mencatat jumlah (kubik) pasir yang dijual oleh para penambang, keluar dari area proyek dengan menggunakan sepeda motor. Para pekerja memastikan bahwa, orang tersebut adalah Rianto.
Mengutip dari website, Mawatu Resort merupakan kawasan pengembangan mewah seluas 11,6 hektar yang diperuntukkan bagi pariwisata.
Terletak di Batu Cermin, Labuan Bajo, Pulau Flores – sekitar 7 kilometer di timur laut Bandara Internasional Komodo, proyek ini akan dibangun di lahan perbukitan di sepanjang garis pantai.
Resor ini terdiri dari beberapa bangunan dengan berbagai fasilitas, termasuk hotel dan vila bintang 5, hotel butik, pusat kota, vila terapung, restoran, kapel, plaza, dan area parkir. Davy Sukamta and Partners ditunjuk sebagai konsultan infrastruktur untuk proyek ini.
Merujuk pada SK Bupati Manggarai Barat Nomor: 285/KEP/HK/2019, seidaknya ada 11 bangunan hotel dan resort dari Pantai Wae Cicu hingga Pantai Pede dinyatakan melanggar ketentuan garis sempadan pantai dan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
SK itu mengatur tentang denda administratif bagi hotel dan resort yang melanggar.
Kesebelas hotel itu adalah Ayana Komodo Resort, La Prima Hotel, Sylvia Resort Komodo, Plataran Komodo Wae Cicu, Bintang Flores, Sudamala Resort, Waecicu Beach Inn, Jayakarta Suites, Puri Sari Beach, Atlantis Beach Club dan Luwansa Beach Resort.
Halaman : 1 2







