
INFOLABUANBAJO.ID — Konflik tanah ulayat antara dua Gendang di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, kian memanas.
Perebutan tanah ulayat ini melibatkan dua Gendang yaitu Gendang Rempo, desa Pondo dengan Gendang Manga, desa Wae Bangka.
Adapun tanah ulayat yang menjadi rebutan dua Gendang ini mencakupi tiga Lingko yang terletak di perbatasan kedua Gendang.
Warga Gendang Manga kini dikabarkan telah menguasai lokasi sengketa dengan mendirikan sebuah rumah semipermanen.
Salah satu sumber menyebut, warga Gendang Rempo telah menghuni lahan tersebut selama puluhan tahun. Namun, belakangan warga Gendang Manga mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka.
“Kami sudah menghuni lahan ini selama bertahun-tahun. Tiba-tiba, warga Gendang Manga mengklaim lahan ini sebagai milik mereka. Kami merasa terancam dan meminta pemerintah untuk turun tangan,” kata salah satu tokoh adat Rempo.
Warga Gendang Rempo berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan konflik tanah ulayat ini dan memberikan kepastian hukum atas lahan yang mereka huni.
“Kami hanya ingin hidup damai dan tidak ingin terus-menerus terancam oleh konflik lahan. Kami berharap pemerintah dapat membantu kami,” kata salah satu warga Gendang Rempo.
Warga masyarakat gendang Rempo sudah beberapa kali mengadu ke pemerintah untuk segera menangani konflik lahan ini dan memberikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Upaya Mediasi Pemerintah Kecamatan Gagal.
Pemerintah Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, NTT, telah melakukan upaya mediasi sebanyak tiga kali untuk menyelesaikan konflik tanah antara warga Gendang Manga, Desa Wae Bangka dan warga Gendang Rempo, Desa Pondo, Kecamatan Lembor. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Menurut catatan yang diperoleh media ini dari Pemerintah Kecamatan Lembor bahwa, upaya mediasi pertama dilakukan pada tahun 2000 dengan hasil belum mencapai titik penyelsaian atau gagal. Selanjutnya pada tahun 2005 upaya penyelsaian sengketa lahan ini juga gagal dan terakhir pada tahun 2025 juga tidak berhasil menemukan solusi yang memuaskan kedua belah pihak.
Camat Lembor Raimundus Majar, dalam keterangannya menyampaikan, pihak pemerintah kecamatan sudah berusaha melakukan mediasi antar kedua belah pihak, namun tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah berusaha untuk menyelesaikan konflik ini melalui mediasi antar kedua belah pihak, namun belum berhasil. Kami berharap pemerintah kabupaten dapat menemukan solusi lain untuk menyelesaikan konflik ini,” kata Camat Raimundus pada Senin, (24/3/2025)
Menurut camat Lembor itu, proses mediasi itu belum membuahkan hasil karena kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan tanah.
Menurut Tua Gendang Manga, tanah 3 Lingko tersebut merupakan milik orang Manga. Begitu juga menurut Tua Gendang Rempo, bahwa tanah 3 Lingko itu milik orang Rempo
“Karena proses mediasi gagal, kemudian saya temui Bupati Manggarai Barat, Edi Endi untuk menyampaikan hal itu. Saya sudah sampaikan ke Bupati, dan Bupati sudah perintahkan Kepada Dinas (Kadis) PMD Manggarai Barat, Pius Baut untuk lakukan mediasi kedua belah pihak di Kantor Camat Lembor. Dan proses mediasi itu sudah dilakukan, tapi lagi-lagi tidak membutuhkan hasil,” ujar Mundus.
Lebih lanjut dikatakan Camat Raimundus mengatakan proses mediasi di Kantor Camat pada tahun 2025 ini juga tidak berhasil karena kedua belah pihak saling ngotot untuk mengklaim tanah ulayat tersebut.
Setelah itu kata Mundus, Tua Gendang Manga kembali mengirim surat ke kecamatan untuk segera menyelesaikan persoalan itu.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya