Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian melacak dan menangkap AR di sebuah hotel di Labuan Bajo pada 26 Juli 2025. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AR telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali. Ia menjual salah satu motor di Bima seharga Rp 11,2 juta kepada seorang penadah.
Polisi menyita total tujuh unit sepeda motor sebagai barang bukti, terdiri dari tiga unit Yamaha N-Max, dua unit Honda Scoopy, satu unit Honda PCX, dan satu unit Honda Vario 160. Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. “Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Lutfthi.
Lutfthi mengimbau para pemilik rental lain di Labuan Bajo yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Ia juga meminta pihak pelabuhan memperketat pemeriksaan kendaraan yang akan menyeberang untuk mencegah modus kejahatan serupa. “Tolong dicek surat-suratnya dan dipantau pergerakannya apabila mencurigakan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Fons Abun
Editor : R. Nahal
Sumber Berita: infolabuanbajo.id
Halaman : 1 2







