Akal Bulus Penyewa Motor di Labuan Bajo, Tujuh Unit Dibawa Kabur ke Bima

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor Manggarai Barat menangkap seorang pria berinisial AR, 29 tahun, atas dugaan penggelapan tujuh unit sepeda motor sewaan.

Kepolisian Resor Manggarai Barat menangkap seorang pria berinisial AR, 29 tahun, atas dugaan penggelapan tujuh unit sepeda motor sewaan.

Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian melacak dan menangkap AR di sebuah hotel di Labuan Bajo pada 26 Juli 2025. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AR telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali. Ia menjual salah satu motor di Bima seharga Rp 11,2 juta kepada seorang penadah.

Polisi menyita total tujuh unit sepeda motor sebagai barang bukti, terdiri dari tiga unit Yamaha N-Max, dua unit Honda Scoopy, satu unit Honda PCX, dan satu unit Honda Vario 160. Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. “Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Lutfthi.

Baca Juga:  Enam Polisi Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Warga NTT di Jakarta

Lutfthi mengimbau para pemilik rental lain di Labuan Bajo yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Ia juga meminta pihak pelabuhan memperketat pemeriksaan kendaraan yang akan menyeberang untuk mencegah modus kejahatan serupa. “Tolong dicek surat-suratnya dan dipantau pergerakannya apabila mencurigakan,” tuturnya.

Penulis : Fons Abun

Editor : R. Nahal

Sumber Berita: infolabuanbajo.id

Berita Terkait

Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat
Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:39 WITA

Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA