INFOLABUANBAJO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menetapkan Fidelis Suhardi (FS) sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca I di Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat.
FS yang merupakan Direktur CV Duta Teknik Mandiri ditetapkan bersama Irwan Ardana dari PT Dwipa Mitra Konsultan selaku konsultan pengawas proyek senilai Rp802 juta dari APBD tahun 2021. Keduanya kini ditahan di sel tahanan Polres Manggarai Barat sejak Senin malam, 15 September 2025.
Sosok FS Pernah Nyaleg dari Partai NasDem
Nama Fidelis Suhardi mencuat bukan hanya karena kasus hukum yang menjeratnya, tetapi juga karena rekam jejak politiknya. Dalam Pemilu 2024, ia pernah maju sebagai calon anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai NasDem di daerah pemilihan Mabar III yang meliputi Kecamatan Lembor, Lembor Selatan, dan Welak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kala itu, FS menempati nomor urut 5, namun hanya meraih 752 suara, kalah dari tiga koleganya sesama caleg NasDem yang berhasil lolos ke DPRD, yakni:
- Alfridus Ndarung dengan 2.891 suara,
- Yopi Widyanti dengan 2.826 suara,
- Siprianus Anjelo dengan 1.529 suara.
Pria kelahiran Datak, Desa Golo Ronggot, Kecamatan Welak ini pun gagal meraih kursi legislatif.
Diduga Rugikan Negara Rp460 Juta
Kasi Pidsus Kejari Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, menyebut FS diduga secara sengaja mengurangi volume pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi. Sementara itu, Irwan Ardana selaku pengawas proyek diduga lalai dan bahkan ikut serta dalam praktik penyelewengan tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







