“FS dan IA sama-sama memiliki tanggung jawab penuh, tetapi justru diduga melakukan persekongkolan yang merugikan keuangan negara,” ujar Wisnu.
Akibat dugaan praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp460 juta. Selain merugikan keuangan, kualitas proyek irigasi juga menurun dan berpotensi merugikan petani di Lembor Selatan.
Jeratan Pasal Berat
Atas perbuatannya, FS dan IA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang persekongkolan tindak pidana, serta Pasal 3 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair. Jika terbukti bersalah, mereka terancam pidana penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara. ***
Halaman : 1 2







