Jejak Dugaan Mafia Tanah di Golo Mori: ASN dan Oknum Polisi Terseret, Siap Menuju Jeruji Besi?

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak Dugaan Mafia Tanah di Golo Mori: ASN dan Oknum Polisi Terseret, Siap Menuju Jeruji Besi? (Gambar Ilustrasi)

Jejak Dugaan Mafia Tanah di Golo Mori: ASN dan Oknum Polisi Terseret, Siap Menuju Jeruji Besi? (Gambar Ilustrasi)

INFOLABUANBAJO.ID — Di tengah geliat investasi dan pariwisata di Labuan Bajo, sengketa tanah kembali mencuat di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Konflik yang melibatkan 18 ahli waris tanah di Muara Nggoer kini berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius: dugaan praktik mafia tanah yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang anggota polisi aktif.

Nama Suhardi, ASN yang diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Haji & Umrah Kab. Manggarai Barat itu muncul sebagai pihak yang memperoleh sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas 6,2 hektare di kawasan pantai Nggoer. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah proses pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Masalahnya, para ahli waris mengklaim tanah yang diwariskan leluhur mereka hanya seluas 4,2 hektare. Selisih dua hektare inilah yang memicu kecurigaan dan konflik berkepanjangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum para ahli waris, Aldri Dalton Ndolu, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi tanah tersebut. Salah satunya berkaitan dengan dokumen yang disebut “Surat Pernyataan Penegasan Kembali” bertanggal 18 Januari 2026.

Baca Juga:  Warga Demo BPN Manggarai Barat, Tuding Biang Kerok Sengkarut Tanah di Labuan Bajo

Dokumen itu disebut diantar oleh seorang warga kepada fungsionaris adat Desa Golo Mori, Sawa. Persoalannya, Sawa diketahui tidak dapat membaca maupun menulis. Namun ia tetap diminta menandatangani dokumen yang berisi terminologi hukum formal.

“Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada pihak yang mengarahkan isi dokumen tersebut,” kata Dalton dalam konferensi pers di Labuan Bajo.

Menurut Dalton, dokumen tersebut memuat angka luas tanah 6,2 hektare—angka yang sama dengan luas sertifikat yang sudah lebih dahulu terbit atas nama Suhardi dan Yakob. Para ahli waris mempertanyakan mengapa dokumen baru dibuat setelah sertifikat diterbitkan.

“Kalau sertifikat sudah ada, untuk apa dibuat surat penegasan lagi? Ini menimbulkan kesan ada upaya pembenaran administratif,” ujarnya.

Kecurigaan semakin menguat setelah muncul nama seorang anggota polisi aktif berinisial F yang disebut ikut hadir saat dokumen tersebut diantar untuk ditandatangani. Dalam sejumlah kesaksian warga, F diduga beberapa kali mendatangi warga untuk meminta tanda tangan pada dokumen administrasi tanah.

Baca Juga:  Warga Labuan Bajo Sebut Haji Ramang Tidak Tahu Adat: Jangan Jadi Sumber Masalah Tanah

Sakarudin, perwakilan ahli waris sekaligus Tua Golo Nggoer, mengaku pernah diminta menandatangani daftar hadir pengukuran tanah oleh F pada 2022.

“Saya diminta tanda tangan, padahal saya tidak pernah ikut pengukuran. Dia bilang sebagai polisi tidak mungkin menjerumuskan warga,” kata Sakarudin.

Belakangan, ia mengaku mulai menyadari adanya kejanggalan setelah mengetahui bahwa dokumen tersebut menjadi bagian dari proses pengajuan sertifikat tanah.

Tak hanya soal dokumen, kuasa hukum ahli waris juga mengungkap adanya uang sekitar Rp10 juta yang diberikan bersamaan dengan pengantaran surat yang diminta untuk ditandatangani.

Dalton menilai fakta tersebut menguatkan dugaan adanya skenario sistematis dalam proses pengurusan administrasi tanah.

Kronologi Sengketa

Tanah di Muara Nggoer awalnya merupakan warisan seluas 4,2 hektare milik 18 warga Nggoer. Pada 2005, para ahli waris menunjuk tiga perwakilan untuk mengurus administrasi dan menjembatani calon pembeli.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan
Fakta Baru Kasus Penjualan Komodo: Dibeli Rp5 Juta, Rencana Diselundupkan ke Thailand, 2 Orang Ditangkap
Video Mesum 3 Menit Viral, Diduga Libatkan Oknum TNI dan Mahasiswi di Ruteng
Viral di NTT: Suami Sakit Stroke, Ibu Lurah Diduga Selingkuh dengan Lurah Lain, Digerebek Keluarga hingga Babak Belur
Mucikari di NTT Tega Jual Gadis SMP ke 7 Pria, Korban Bisa Capai 8 Orang, Polisi Sudah Amankan Pelaku
Terungkap, Bukan Cuma 1 Kali, Siswi SMP di NTT Ini Diperkosa 4 Kali Sehari oleh 4 Pria Tak Dikenal: Disekap Tanpa Makan, Pelaku Masih Bebas
Modus Tawari Ojek, Aksi Bejat Pria Asal NTT di Bali, Turis China Diperkosa dan Dirampok
Sosok Pengacara Yance Mesah Disorot: Pernah Dipidana, Kini Muncul dalam Kasus Tanah di Manggarai Barat

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 19:12 WITA

Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan

Selasa, 7 April 2026 - 12:38 WITA

Fakta Baru Kasus Penjualan Komodo: Dibeli Rp5 Juta, Rencana Diselundupkan ke Thailand, 2 Orang Ditangkap

Senin, 6 April 2026 - 21:10 WITA

Video Mesum 3 Menit Viral, Diduga Libatkan Oknum TNI dan Mahasiswi di Ruteng

Minggu, 5 April 2026 - 00:44 WITA

Viral di NTT: Suami Sakit Stroke, Ibu Lurah Diduga Selingkuh dengan Lurah Lain, Digerebek Keluarga hingga Babak Belur

Kamis, 2 April 2026 - 16:13 WITA

Mucikari di NTT Tega Jual Gadis SMP ke 7 Pria, Korban Bisa Capai 8 Orang, Polisi Sudah Amankan Pelaku

Berita Terbaru