INFOLABUANBAJO.ID — Di tengah geliat investasi dan pariwisata di Labuan Bajo, sengketa tanah kembali mencuat di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Konflik yang melibatkan 18 ahli waris tanah di Muara Nggoer kini berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius: dugaan praktik mafia tanah yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang anggota polisi aktif.
Nama Suhardi, ASN yang diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Haji & Umrah Kab. Manggarai Barat itu muncul sebagai pihak yang memperoleh sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas 6,2 hektare di kawasan pantai Nggoer. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah proses pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Masalahnya, para ahli waris mengklaim tanah yang diwariskan leluhur mereka hanya seluas 4,2 hektare. Selisih dua hektare inilah yang memicu kecurigaan dan konflik berkepanjangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum para ahli waris, Aldri Dalton Ndolu, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi tanah tersebut. Salah satunya berkaitan dengan dokumen yang disebut “Surat Pernyataan Penegasan Kembali” bertanggal 18 Januari 2026.
Dokumen itu disebut diantar oleh seorang warga kepada fungsionaris adat Desa Golo Mori, Sawa. Persoalannya, Sawa diketahui tidak dapat membaca maupun menulis. Namun ia tetap diminta menandatangani dokumen yang berisi terminologi hukum formal.
“Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada pihak yang mengarahkan isi dokumen tersebut,” kata Dalton dalam konferensi pers di Labuan Bajo.
Menurut Dalton, dokumen tersebut memuat angka luas tanah 6,2 hektare—angka yang sama dengan luas sertifikat yang sudah lebih dahulu terbit atas nama Suhardi dan Yakob. Para ahli waris mempertanyakan mengapa dokumen baru dibuat setelah sertifikat diterbitkan.
“Kalau sertifikat sudah ada, untuk apa dibuat surat penegasan lagi? Ini menimbulkan kesan ada upaya pembenaran administratif,” ujarnya.
Kecurigaan semakin menguat setelah muncul nama seorang anggota polisi aktif berinisial F yang disebut ikut hadir saat dokumen tersebut diantar untuk ditandatangani. Dalam sejumlah kesaksian warga, F diduga beberapa kali mendatangi warga untuk meminta tanda tangan pada dokumen administrasi tanah.
Sakarudin, perwakilan ahli waris sekaligus Tua Golo Nggoer, mengaku pernah diminta menandatangani daftar hadir pengukuran tanah oleh F pada 2022.
“Saya diminta tanda tangan, padahal saya tidak pernah ikut pengukuran. Dia bilang sebagai polisi tidak mungkin menjerumuskan warga,” kata Sakarudin.
Belakangan, ia mengaku mulai menyadari adanya kejanggalan setelah mengetahui bahwa dokumen tersebut menjadi bagian dari proses pengajuan sertifikat tanah.
Tak hanya soal dokumen, kuasa hukum ahli waris juga mengungkap adanya uang sekitar Rp10 juta yang diberikan bersamaan dengan pengantaran surat yang diminta untuk ditandatangani.
Dalton menilai fakta tersebut menguatkan dugaan adanya skenario sistematis dalam proses pengurusan administrasi tanah.
Kronologi Sengketa
Tanah di Muara Nggoer awalnya merupakan warisan seluas 4,2 hektare milik 18 warga Nggoer. Pada 2005, para ahli waris menunjuk tiga perwakilan untuk mengurus administrasi dan menjembatani calon pembeli.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







