INFOLABUANBAJO.ID – Upaya tersangka korupsi proyek Jalan Golowelu-Orong, SB alias Supar Barut, untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar tidak serta-merta menghapus jerat pidana yang menimpanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Sarta, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara bukan alasan untuk menghentikan proses hukum. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 undang-undang tindak pidana korupsi.
“Pengembalian itu hanya hal yang meringankan saja, bukan berarti pidana hilang,” ujar Sarta kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
SB yang merupakan Direktur PT Putri Clarisa Mandiri (PCM) sudah dua kali menyerahkan uang pengganti kerugian negara, masing-masing Rp400 juta dan Rp1,4 miliar lebih. Dana tersebut telah diterima Kejari Manggarai Barat dan akan segera disetorkan ke kas negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Supar Barut tetap mendekam di balik jeruji besi bersama tiga tersangka lain: YJ, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Manggarai Barat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); FSP, konsultan pengawas tahun anggaran 2021; dan PS, konsultan pengawas tahun anggaran 2022.
Proyek Jalan Golowelu-Orong tahun anggaran 2021–2022 sejatinya menelan anggaran Rp24 miliar. Namun, temuan adanya kekurangan volume serta kualitas pekerjaan membuat negara dirugikan hingga miliaran rupiah. Kerugian utama dibebankan kepada SB sebagai kontraktor pelaksana, sementara kelalaian pengawasan juga akan ditagihkan kepada pihak konsultan.
Sarta menambahkan, para tersangka lain masih diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara sebelum tahap persidangan. Namun, sebagaimana nasib SB, hal itu hanya akan berfungsi sebagai pertimbangan yang meringankan, bukan menghapus perbuatan pidana.
“Bagi yang mengembalikan kerugian negara pasti akan kami tentukan sesuai ketentuan yang seringan-ringannya,” jelasnya.
SB sendiri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manggarai Barat sejak Kamis (18/9/2025) malam, setelah sebelumnya YJ, FSP, dan PS ditahan pada 8 September 2025.
Kasus ini menambah panjang daftar perkara korupsi yang ditangani Kejari Manggarai Barat sepanjang 2025. Selain Jalan Golowelu-Orong, tercatat ada empat perkara dana desa dengan kerugian ratusan juta rupiah hingga kasus proyek irigasi Wae Kaca. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi







