Penetapan SES sebagai tersangka semakin menegaskan bahwa dugaan korupsi tidak hanya melibatkan pihak swasta, tetapi juga aparatur pemerintah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga transparansi anggaran negara. Sebelumnya, dua orang dari pihak swasta telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni FS, Direktur CV Duta Teknik Mandiri selaku kontraktor pelaksana, dan IA, Direktur PT Dwipa Mitra Konsultan sebagai konsultan pengawas. Keduanya sudah ditahan sejak 15 September 2025 malam.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa praktik korupsi dilakukan dengan cara mengurangi volume pekerjaan, yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 460 juta, lebih dari setengah total nilai proyek.
Sebagai langkah pemulihan, penyidik telah menyita uang tunai Rp 90 juta dari para tersangka. Selain itu, satu unit mobil Toyota Avanza hitam milik FS juga turut diamankan pada 19 September 2025, yang diserahkan secara sukarela oleh keluarga tersangka kepada Kejari Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menunjukkan bagaimana penyalahgunaan kewenangan oleh seorang ASN dapat memperparah praktik korupsi di sektor publik, sekaligus menjadi peringatan bagi aparat pemerintah lainnya agar tidak bermain-main dengan anggaran negara. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







