INFOLABUANBAJO.ID – Pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok atau yang akrab disapa Lely Rotok, mendadak menuai badai kritik.
Ia dianggap menyakitkan hati masyarakat setelah menyebut bahwa penduduk tiga desa di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) hanyalah “menumpang di tanah negara.”
Dalam pernyataannya yang dikutip dari FloresPos.net edisi Rabu (8/10/2025), Lely Rotok menjelaskan bahwa penduduk tiga desa di TNK — Desa Komodo, Desa Papagarang, dan Desa Pasir Panjang — tidak dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena tinggal di kawasan konservasi milik negara.
“Yang pasti mereka tidak kena PBB. Mereka tidak berhak jadi pemilik lahan di dalam kawasan, kan? Itu milik negara, taman nasional,” ujar Lely Rotok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, diksi “menumpang” yang dilontarkan Lely justru memicu kemarahan publik.
Aktivis Marta Muslin Tulis: “Pernyataannya Menyakitkan!”
Aktivis Pemerhati Taman Nasional Komodo, Marta Muslin Tulis atau Ica Tulis, dengan tegas mengecam pernyataan itu.
Ia menilai ucapan Lely sangat menyakiti perasaan masyarakat tiga desa yang selama ini hidup, membangun, dan bahkan membayar pajak di kawasan tersebut.
“Kalau masyarakat punya bukti pembayaran pajak, lalu kepala Bapenda bilang mereka numpang dan tak perlu bayar, ke mana uang pajak itu? Jangan-jangan tidak tercatat. Logikanya begitu,” tegas Ica.
Menurut Ica, Lely Rotok seharusnya belajar sejarah sebelum melontarkan pernyataan publik.
“Ibu Lely baru di Labuan Bajo. Dia harus baca sejarah. Sebelum negara ini ada, masyarakat Pulau Komodo sudah hidup di sana. Pemerintah masuk ke TNK pun atas persetujuan warga. Jadi jangan asal bicara,” tambahnya.
Ica juga mendorong adanya pemeriksaan di Bapenda Manggarai Barat, karena masyarakat masih menyimpan bukti pembayaran PBB yang bertentangan dengan klaim Lely Rotok.
“Yang perlu diperiksa itu kantornya Bapenda. Ke mana pajak yang sudah dibayar masyarakat?” ujarnya.
Akbar Al Ayyub: “Kurang Baca, Kurang Riset, Tapi Banyak Bicara”
Kritik juga datang dari aktivis muda Akbar Al Ayyub melalui akun Facebook miliknya.
Ia menilai Lely Rotok minim riset dan kurang memahami sejarah sosial masyarakat Komodo.
“Kurang baca jurnal, kurang riset, dan kurang memahami sejarah. Ngomong yang penting ngomong. Begini pejabat kita?” tulis Akbar dengan nada sindiran tajam.
Dalam unggahannya, Akbar juga membagikan kronologi sejarah Pulau Komodo dan masyarakatnya, menegaskan bahwa keberadaan warga di sana sudah jauh lebih dulu dibanding keberadaan negara Indonesia.
- 1910-an: Pemerintah kolonial Belanda mulai mencatat Pulau Komodo dan penduduknya.
- 1926: Peneliti Belanda Peter A. Ouwens mendeskripsikan komodo secara ilmiah.
- 1950–1960-an: Desa Komodo dikenal sebagai kampung nelayan kecil.
- 1980: Ditetapkan sebagai kawasan Taman Nasional Komodo.
- 2000-an – kini: Menjadi desa wisata konservasi dengan tradisi dan ekologi khas.
“Sejak kapan negara ini punya tanah? Tahun berapa Indonesia merdeka?” tulis Akbar menohok.
Gelombang Kritik dari Warganet
Pernyataan itu segera menuai kritik tajam dari masyarakat dan warganet, terutama warga yang tinggal di Desa Pasir Panjang, Pulau Komodo, dan Pulau Rinca. Banyak yang menilai ucapan Leli tidak sensitif terhadap sejarah dan hak masyarakat adat.
Seorang warga, Barbarosa Timur Barbarosa, menulis di media sosial:
“1981 cagar alam. Mereka minta secara adat alias tuak dengan rokok beberapa bungkus begitu intinya. Sekarang jadi TNK. Kami di Pasir Panjang Pulau Rinca tetap bayar pajak. Kayaknya ibu itu kurang minum kopi.”
Warganet lain, Salomo Yedidiah, menambahkan:
“Sebelum ada TNK, warga sudah tinggal dan memiliki tanah itu sebagai warisan leluhur. Sekarang karena TNK terkenal dunia, mereka yang sudah ratusan tahun di situ malah dianggap menumpang.”
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






