INFOLABUANBAJO.ID — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, akhirnya memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang sempat menuai polemik soal masyarakat yang tinggal di dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) disebut “menumpang di atas tanah negara”.
Dalam keterangannya pada Rabu (15/10/2025), Lely — sapaan akrab Maria Yuliana Rotok — menegaskan bahwa diksi “menumpang di atas tanah negara” bukan berasal dari dirinya, melainkan merupakan bahasa yang digunakan oleh wartawan saat melakukan wawancara.
“Saya tidak mengatakan itu (masyarakat Komodo menumpang di atas tanah negara). Waktu itu saya dikejar wartawan dan ditanya, ‘apakah masyarakat yang menumpang di atas tanah negara tidak bayar pajak bumi dan bangunan?’ Jadi itu bahasa wartawan, bukan bahasa saya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Lely, dalam wawancara tersebut dirinya hanya menjawab pertanyaan terkait pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal di dalam kawasan TNK memang tidak dikenakan PBB-P2, karena kawasan tersebut termasuk dalam kategori objek yang dikecualikan dari pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya menjawab bahwa masyarakat yang tinggal di kawasan TNK bukan merupakan wajib pajak PBB-P2. Tanah negara merupakan objek yang dikecualikan dari objek pajak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lely menegaskan bahwa dirinya juga tidak pernah menyebut nama tiga desa sebagaimana yang ditulis dalam pemberitaan sebelumnya. Disebutnya, perincian nama desa seperti Komodo, Papagarang, dan Pasir Panjang berasal dari wartawan, bukan dari dirinya.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






