INFOLABUANBAJO.ID – Pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, mengenai status pajak masyarakat di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) menimbulkan gelombang keresahan di tiga desa yang berada di dalam kawasan konservasi itu. Ucapan Lely Rotok yang menyebut warga “menumpang di atas tanah negara” dan tidak dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini menuai bantahan keras dari masyarakat setempat yang justru mengaku rutin membayar pajak.
Awal Polemik: Warga “Menumpang di Tanah Negara”
Polemik bermula dari pernyataan Lely Rotok yang dimuat di salah satu media daring lokal. Dalam berita itu, Lely menyebut bahwa penduduk di tiga desa dalam kawasan TNK — yang selama ini diketahui meliputi Desa Komodo, Papagarang, dan Pasir Panjang — tidak dikenai PBB karena tinggal di atas tanah negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang pasti mereka tidak kena PBB. Mereka tidak berhak jadi pemilik lahan di dalam kawasan, kan? Itu milik negara, taman nasional. Kalau milik negara, otomatis tidak kena PBB,” demikian pernyataan Lely yang dikutip media tersebut.
Ucapan itu segera menimbulkan reaksi keras dari warga. Mereka menilai pernyataan itu tidak hanya keliru, tetapi juga mengabaikan kenyataan bahwa selama bertahun-tahun masyarakat setempat tetap menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak.
Warga Bongkar Bukti Pembayaran Pajak
Sebagai bentuk bantahan, seorang warga dari salah satu desa di kawasan TNK mengirimkan setumpuk bukti kwitansi pembayaran PBB kepada redaksi Info Labuan Bajo. Dalam foto yang dibagikan, tampak jelas nama dan tanda tangan Maria Yuliana Rotok sebagai pejabat penandatangan.
“Ini bukti kami bayar pajak. Orang yang bilang kami tidak bayar perlu diperiksa ke dokter spesialis otak,” ujar warga tersebut dengan nada kesal. Ia menambahkan, “Coba lihat yang tanda tangan, ibu Maria Rotok sendiri.”
Warga itu juga memperlihatkan foto dirinya bersama pegawai Dinas Pendapatan Daerah saat menyerahkan data wajib pajak baru. “Ini bukti saya antar data wajib pajak sesuai permintaan kecamatan,” ujarnya.
Klarifikasi Bapenda: Salah Kutip atau Salah Pahami?
Menanggapi polemik yang semakin memanas, Lely Rotok memberikan klarifikasi resmi pada Rabu (15/10/2025). Ia menegaskan bahwa diksi “menumpang di atas tanah negara” bukan berasal dari dirinya, melainkan dari wartawan yang menanyakan pertanyaan saat wawancara.
“Saya tidak mengatakan itu. Waktu itu saya dikejar wartawan dan ditanya, ‘apakah masyarakat yang menumpang di atas tanah negara tidak bayar pajak bumi dan bangunan?’ Jadi itu bahasa wartawan, bukan bahasa saya,” jelas Lely.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






