Akun M. Syahakar juga menilai Leli Rotok kurang memahami aspek sosial dan sejarah masyarakat lokal:
“Masyarakat sudah ada di situ jauh sebelum TNK terbentuk. Mereka hidup berdampingan dengan komodo. Yang perlu diatur itu pendatang baru, bukan warga asli.”
Kritik serupa datang dari Alyas, yang menulis dengan nada tegas:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelum ibu lahir, nenek moyang kami sudah tinggal di sini. Jangan asal bicara. Tiga pulau ini marah besar dengan ucapan seperti itu.”
Desakan Publik ke Pemerintah Daerah
Tak hanya warga, sejumlah akun juga mendesak Bupati Manggarai Barat, Edi Endi, untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut.
Akun Akbar Al Ayyub menulis:
“Edi Endi harus turun tangan. Ucapan seperti ini menyakiti hati rakyat.”
Sementara akun Usman Junaid menilai pemerintah justru telah merampas hak masyarakat adat:
“Negaralah yang merampok tanah milik masyarakat yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka.”
Komentar serupa disampaikan Didi Agas:
“Sebelum ada TNK, warga sudah tinggal di situ. Sekarang karena TNK terkenal, warga malah digusur dengan alasan tanah negara.”
Persoalan Lama: Hak Adat dan Status Tanah di TNK
Kontroversi ini kembali membuka perdebatan lama tentang status tanah dan hak tinggal masyarakat adat di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.
Sejak TNK ditetapkan sebagai kawasan konservasi pada awal 1980-an, masyarakat adat di Pulau Komodo, Rinca, dan Papagarang terus memperjuangkan pengakuan hak mereka atas tanah leluhur.
Beberapa warga mengaku masih rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meski kini pemerintah daerah menyebut kawasan tersebut tanah negara. **
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






