INFOLABUANBAJO.ID — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Maria Yuliana Rotok atau Leli Rotok, menuai sorotan publik setelah pernyataannya yang dianggap menyinggung masyarakat yang tinggal di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Putri sulung mantan Bupati Manggarai, Drs. Cristian Rotok, itu menyebut warga di tiga desa dalam kawasan TNK tidak dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena mereka dianggap menumpang di tanah milik negara.
Pernyataan Leli Rotok yang Picu Polemik
Dalam wawancara yang dikutip dari Florespos.net, Leli menjelaskan bahwa masyarakat di tiga desa di kawasan TNK tidak dikenai PBB sebab lahan tempat mereka tinggal merupakan milik negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penduduk tiga desa di Taman Nasional Komodo tidak dikenai pajak bumi dan bangunan, karena mereka tinggal menumpang di tanah negara,” ujar Leli Rotok.
Ia menegaskan, TNK merupakan kawasan konservasi yang ditetapkan oleh negara, sehingga tanah di dalamnya bukan milik pribadi atau masyarakat.
“Yang pasti mereka tidak kena PBB. Mereka tidak berhak jadi pemilik lahan di dalam kawasan, karena itu milik negara,” lanjutnya.
Menurut Leli, aturan sudah jelas bahwa tanah negara tidak dapat dikenai pajak karena tidak memiliki kepemilikan individu.
Gelombang Kritik dari Warganet
Pernyataan itu segera menuai kritik tajam dari masyarakat dan warganet, terutama warga yang tinggal di Desa Pasir Panjang, Pulau Komodo, dan Pulau Rinca. Banyak yang menilai ucapan Leli tidak sensitif terhadap sejarah dan hak masyarakat adat.
Seorang warga, Barbarosa Timur Barbarosa, menulis di media sosial, “1981 cagar alam. Mereka minta secara adat alias tuak dengan rokok beberapa bungkus begitu intinya. Sekarang jadi TNK. Kami di Pasir Panjang Pulau Rinca tetap bayar pajak. Kayaknya ibu itu kurang minum kopi.”
Warganet lain, Salomo Yedidiah, menambahkan, “sebelum ada TNK, warga sudah tinggal dan memiliki tanah itu sebagai warisan leluhur. Sekarang karena TNK terkenal dunia, mereka yang sudah ratusan tahun di situ malah dianggap menumpang.”
Akun M. Syahakar juga menilai Leli Rotok kurang memahami aspek sosial dan sejarah masyarakat lokal, “masyarakat sudah ada di situ jauh sebelum TNK terbentuk. Mereka hidup berdampingan dengan komodo. Yang perlu diatur itu pendatang baru, bukan warga asli.”
Kritik serupa datang dari Alyas, yang menulis dengan nada tegas, “sebelum ibu lahir, nenek moyang kami sudah tinggal di sini. Jangan asal bicara. Tiga pulau ini marah besar dengan ucapan seperti itu.”
Desakan Publik ke Pemerintah Daerah
Tak hanya warga, sejumlah akun juga mendesak Bupati Manggarai Barat, Edi Endi, untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut.
Akun Akbar Al Ayyub menulis, “Edi Endi harus turun tangan. Ucapan seperti ini menyakiti hati rakyat.”
Sementara akun Usman Junaid menilai pemerintah justru telah merampas hak masyarakat adat, “Negaralah yang merampok tanah milik masyarakat yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka.”
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






