Lely menegaskan bahwa maksud pernyataannya adalah murni menjelaskan aturan perpajakan — bahwa kawasan TNK, sebagai wilayah konservasi milik negara, termasuk dalam objek pajak yang dikecualikan dari pungutan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).
“Saya hanya menjawab secara normatif. Kalau tanah negara, secara hukum memang tidak kena PBB. Tapi kita perlu lihat dulu objek pajaknya, siapa wajib pajaknya, dan di mana lokasinya,” tambahnya.
Soal Kwitansi: Potensi Salah Data dan Rencana Restitusi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lely juga menanggapi beredarnya foto kwitansi pembayaran pajak yang disebut berasal dari warga TNK. Ia meminta agar dokumen-dokumen itu diteliti lebih lanjut untuk memastikan nomor objek pajak (NOP) dan lokasi lahan yang dimaksud.
“Kalau benar kwitansi itu berasal dari kawasan TNK, maka SPPT-nya (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) harus dihapus, dan pajak yang sudah dibayar bisa dikembalikan melalui mekanisme restitusi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat saat ini tengah melakukan pemutakhiran data objek pajak bersama pemerintah desa, guna mencegah penerbitan SPPT di wilayah yang seharusnya dikecualikan dari pungutan PBB.
Persoalan Pajak di Kawasan Konservasi: Antara Status Tanah dan Hak Masyarakat
Kasus ini membuka kembali persoalan klasik antara status konservasi TN Komodo dan hak-hak masyarakat lokal yang sudah turun-temurun tinggal di kawasan itu. Meski secara hukum kawasan TNK berstatus tanah negara, banyak warga di desa-desa tersebut memiliki dokumen pajak dan kartu keluarga resmi, bahkan telah berkontribusi pada pendapatan daerah melalui pungutan rutin.
Para pengamat kebijakan publik menilai, persoalan ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan data dan regulasi antara pemerintah daerah dan otoritas pengelola kawasan konservasi. “Ini bukan sekadar soal bayar atau tidak bayar pajak, tapi tentang kejelasan status hukum pemukiman tradisional di kawasan konservasi,” ujar seorang pengamat kebijakan publik lokal di Labuan Bajo.
Menanti Kejelasan dan Keberpihakan Kebijakan
Hingga kini, perdebatan soal “bayar pajak atau tidak” di kawasan TNK masih terus bergulir. Di satu sisi, warga menuntut pengakuan atas kontribusi dan hak mereka sebagai bagian dari daerah administratif. Di sisi lain, pemerintah daerah berpegang pada ketentuan hukum bahwa tanah negara tidak dikenai pajak.
Yang jelas, polemik ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah Manggarai Barat untuk menyeimbangkan penegakan aturan dan keadilan sosial, agar masyarakat yang hidup berdampingan dengan Komodo — simbol dunia dari Indonesia Timur — tidak merasa “menumpang” di tanah kelahiran mereka sendiri. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






