Dalam penyidikan, Jonas diduga mengalihkan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak-pihak yang tidak berhak saat masih menjabat sebagai wali kota. Aset tersebut meliputi tiga bidang tanah bersertifikat SHM No. 839, SHM No. 879, dan SHM No. 880, yang masing-masing diserahkan kepada tiga warga.
“Pengalihan aset itu dilakukan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai wali kota,” tegas Prihatin.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi NTT Nomor X.IP.775/13/2023 tertanggal 26 September 2023, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar akibat hilangnya aset tanah yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, Jonas Salean dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







