INFOLABUANBAJO.ID – Polemik keberadaan kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Manggarai Barat semakin menarik perhatian publik. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Manggarai Barat, Ir. Frans Partono, mengaku bingung dengan status kantor resmi partai tersebut yang kini justru diketahui telah berubah fungsi menjadi gerai ritel.
Dalam keterangannya pada Kamis (30/10/2025), Frans menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari DPD NasDem terkait pemindahan sekretariat sejak tahun 2023.
Menurut data resmi Kesbangpol, alamat sekretariat NasDem masih tercatat di Jalan Trans Flores, Patung Caci, Batu Cermin, Labuan Bajo—lokasi yang kini telah dikontrakkan kepada pihak swasta dan berubah menjadi gerai ritel DIAMONDfair Labuan Bajo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini, kami di Kesbangpol belum menerima laporan resmi dari DPD NasDem bahwa mereka telah pindah kantor. Berdasarkan dokumen yang ada, sekretariat mereka masih terdaftar di Patung Caci, Batu Cermin,” ujar Frans Partono.
Kantor Lama NasDem Jadi Gerai Ritel DIAMONDfair
Frans mengaku baru mengetahui bahwa kantor lama NasDem sudah dikontrakkan sejak tahun 2023 kepada pihak swasta setelah membaca pemberitaan di media. Ia bahkan menyebut bahwa dalam peresmian DIAMONDfair tersebut turut hadir Wakil Bupati Manggarai Barat.
“Saya baru tahu setelah baca berita bahwa sejak 2023 kantor itu sudah dikontrakkan kepada Diamondfair dan diresmikan langsung oleh Wakil Bupati. Sementara Ketua DPD NasDem, Ibu Yopi Widyanti, menyatakan bahwa kantor mereka masih di lokasi tersebut. Ini tentu membingungkan,” tegasnya.
Hasil penelusuran lapangan juga menunjukkan bahwa alamat lama DPD NasDem Manggarai Barat di Patung Caci kini tidak lagi tercantum di Google Maps sebagai kantor partai politik. Papan nama partai pun sudah tidak tampak di lokasi.
Dana Banpol NasDem Rp373 Juta: 40 Persen untuk Sekretariat
Lebih jauh, Frans menjelaskan bahwa penggunaan dana bantuan partai politik (Banpol) sudah diatur jelas dalam regulasi.
Sebanyak 40 persen dari total dana Banpol wajib digunakan untuk kegiatan sekretariat, termasuk biaya sewa kantor dan operasional, sedangkan 60 persen sisanya untuk kegiatan pendidikan politik.
“Dana Banpol itu sudah ada ketentuannya. Kalau kemudian penggunaannya tidak sesuai, tentu akan menjadi perhatian dalam audit oleh BPK,” ujarnya.
Untuk tahun anggaran berjalan, DPD NasDem Manggarai Barat menerima dana Banpol sebesar Rp373.190.000, yang dihitung berdasarkan 37.319 suara sah dikalikan Rp10.000 per suara.
Frans juga menegaskan bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian penggunaan dana Banpol, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hukum, meski proses audit tetap menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTT.
“Kalau ada indikasi penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, nanti akan terlihat dalam pemeriksaan BPK setelah satu tahun anggaran berjalan,” jelasnya.
Kesbangpol Akan Cek Langsung Keberadaan Kantor NasDem
Menanggapi polemik yang semakin berkembang, Kesbangpol Manggarai Barat berencana melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan keberadaan kantor sekretariat DPD NasDem yang sebenarnya.
“Kami akan turun cek langsung. Sebab menurut keterangan yang kami terima, pihak NasDem menyebut bahwa mereka hanya sementara menempati tempat lain karena ada kegiatan internal. Tapi fakta di lapangan menunjukkan kantor lama sudah dikontrakkan ke pihak swasta,” ungkap Frans.
Kesbangpol Tekankan Pentingnya Transparansi Partai Politik
Di akhir pernyataannya, Frans Partono menegaskan pentingnya transparansi dan komunikasi resmi antara partai politik dengan instansi pemerintah.
Menurutnya, setiap perubahan alamat kantor sekretariat harus dilaporkan secara tertulis karena berkaitan langsung dengan penggunaan dana publik.
“Setiap partai politik wajib menyampaikan laporan resmi jika ada perubahan alamat sekretariat, karena itu berkaitan langsung dengan penggunaan dana publik. Kalau tidak dilaporkan, tentu kami harus klarifikasi lebih lanjut,” pungkasnya.
Fakta Lapangan
Kantor lama DPD NasDem: Jalan Trans Flores, Patung Caci, Batu Cermin, Labuan Bajo.
- Status terbaru: Dikontrakkan kepada DIAMONDfair Labuan Bajo dan resmi dibuka pada 25 September 2023.
- Data Kesbangpol: Alamat lama masih tercatat sebagai sekretariat resmi NasDem.
- Dana Banpol tahun berjalan: Rp373.190.000.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengkaji dan Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), Marsel Ahang, S.H., mendesak Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat segera memulai penyelidikan terhadap Ketua DPD Partai NasDem Manggarai Barat, Yopi Widyanti, yang juga merupakan anggota DPRD setempat.
Marsel menilai, terdapat indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan dana bantuan partai politik (Banpol) yang setiap tahun diterima Partai NasDem Manggarai Barat dari pemerintah daerah, dengan nilai mencapai Rp373.190.000.
“Kami meminta Polres Manggarai Barat segera menyelidiki Ketua DPD NasDem karena ada dugaan kuat dana Banpol diselewengkan. Itu uang negara, dan jika digunakan tidak semestinya, jelas merupakan tindak pidana korupsi,” tegas Marsel Ahang, Kamis (30/10/2025).
Indikasi Penyelewengan dan Polemik Kantor Sekretariat NasDem
Aktivis yang dikenal vokal dalam mengkritisi kebijakan publik di Manggarai Barat itu juga menyoroti pernyataan Yopi Widyanti yang sebelumnya mengklaim bahwa kantor sekretariat DPD NasDem sedang dalam tahap rehabilitasi.
Namun, menurut hasil penelusuran LPPDM di lapangan, kondisi yang ditemukan justru tidak menunjukkan adanya kegiatan perbaikan apa pun.
“Kami sudah turun langsung dan melihat sendiri bahwa kantor tersebut tidak sedang diperbaiki seperti yang dikatakan. Itu hanya omongan tanpa bukti. Pernyataan seperti ini menyesatkan publik dan memperburuk citra partai,” ujar Marsel dengan nada kesal.
LPPDM Akan Laporkan Resmi ke Polisi
Marsel menegaskan bahwa LPPDM akan segera membuat laporan resmi ke Polres Manggarai Barat terkait dugaan penyalahgunaan dana Banpol tersebut. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan publik terhadap penggunaan dana negara.
“Kami akan melaporkan secara resmi. Lembaga swadaya masyarakat memiliki hak hukum untuk melaporkan dugaan korupsi, dan kami akan menggunakan hak itu demi menjaga transparansi dan keadilan dalam pengelolaan uang publik,” jelasnya.
Dasar Hukum dan Dorongan ke DPP NasDem
Lebih lanjut, Marsel menegaskan bahwa langkah yang diambilnya memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta PP Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Selain mendesak aparat penegak hukum, Marsel juga meminta DPP dan DPW Partai NasDem NTT untuk turun tangan menertibkan kader yang dianggap tidak loyal terhadap marwah partai.
“Saya berharap Ketua Umum DPP dan Ketua DPW NasDem NTT segera menindaklanjuti persoalan ini. Kalau perlu, lakukan pergantian antar waktu (PAW) agar kehormatan partai tetap terjaga,” tegasnya.
Marsel: Ini Bukan Serangan Politik
Menutup pernyataannya, Marsel menegaskan bahwa gerakannya tidak bermuatan politik, melainkan murni sebagai panggilan moral untuk menjaga transparansi penggunaan uang rakyat.
“Ini bukan serangan politik, melainkan panggilan moral. Dana Banpol itu uang rakyat, jadi penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Halaman : 1 2 Selanjutnya






