INFOLABUANBAJO.ID – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) setempat untuk membatalkan kebijakan yang mensyaratkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam proses penerimaan siswa baru. Fraksi menilai aturan itu membunuh masa depan dan mengamputasi hak anak atas pendidikan.
Desakan ini merupakan respons atas Surat Edaran Dinas PPO Kabupaten Manggarai Nomor: B/1488/400.3.6.5/VI/2025. Anggota DPRD Manggarai dari Fraksi Demokrat, Largus Nala, menyatakan bahwa pajak memang kewajiban warga negara, namun pendidikan adalah hak fundamental yang tidak bisa diganggu gugat.
“Pajak adalah tanggung jawab orang tua, sementara pendidikan merupakan hak dari anak-anak. Keduanya bukan sesuatu yang memiliki hubungan langsung,” kata Largus pada Jumat, (27/6). “Saya mendorong Pemkab Manggarai harus membatalkan syarat ini.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Manggarai, Aleksius Armanjaya, menyuarakan hal senada. Ia meminta Dinas PPO tidak mencampuradukkan dua hal yang berbeda. Menurutnya, mengaitkan pendaftaran sekolah dengan pajak berpotensi mengorbankan anak-anak hanya karena kelalaian pemerintah dalam memungut PBB.
“Pendidikan itu hak asasi setiap anak. Membayar pajak bukan kewajiban anak,” ujar Aleksius.
Penulis : Ofantri Nero
Editor : Fons Abun
Halaman : 1 2 Selanjutnya






