Fraksi Demokrat vs Bupati Manggarai Soal Syarat PBB untuk Masuk Sekolah

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Aleksius Armanjaya dan Largus Nala. (Gambar-kolase).

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Aleksius Armanjaya dan Largus Nala. (Gambar-kolase).

INFOLABUANBAJO.ID – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) setempat untuk membatalkan kebijakan yang mensyaratkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam proses penerimaan siswa baru. Fraksi menilai aturan itu membunuh masa depan dan mengamputasi hak anak atas pendidikan.

Desakan ini merupakan respons atas Surat Edaran Dinas PPO Kabupaten Manggarai Nomor: B/1488/400.3.6.5/VI/2025. Anggota DPRD Manggarai dari Fraksi Demokrat, Largus Nala, menyatakan bahwa pajak memang kewajiban warga negara, namun pendidikan adalah hak fundamental yang tidak bisa diganggu gugat.

“Pajak adalah tanggung jawab orang tua, sementara pendidikan merupakan hak dari anak-anak. Keduanya bukan sesuatu yang memiliki hubungan langsung,” kata Largus pada Jumat, (27/6). “Saya mendorong Pemkab Manggarai harus membatalkan syarat ini.”

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Manggarai, Aleksius Armanjaya, menyuarakan hal senada. Ia meminta Dinas PPO tidak mencampuradukkan dua hal yang berbeda. Menurutnya, mengaitkan pendaftaran sekolah dengan pajak berpotensi mengorbankan anak-anak hanya karena kelalaian pemerintah dalam memungut PBB.

“Pendidikan itu hak asasi setiap anak. Membayar pajak bukan kewajiban anak,” ujar Aleksius.

Penulis : Ofantri Nero

Editor : Fons Abun

Berita Terkait

Akbar Tanjung Soroti Pentingnya Rekam Jejak dan Nilai Sosial-Profetik dalam Memilih Kepala Desa
Demokrasi Tak Boleh Mati, Bawaslu Manggarai Konsolidasi di Masa Senyap Pemilu
Kisruh Internal PSI Manggarai Barat Terus Memanas, Para Kader Sebut Ketua DPD Cederai ADRT Partai
Ketua PSI Manggarai Barat Diduga Otoriter, Sejumlah Kader Dibekukan Tanpa Pemberitahuan
Fraksi Harapan Baru Apresiasi Pemkab Manggarai Barat Bentuk 31 Desa Baru
Fraksi Demokrat Soroti Wewenang Penjabat Kades di Rancangan Pembentukan 31 Desa Baru Manggarai Barat
Paus Leo XIV Terima Kunjungan Presiden Palestina di Vatikan, Ini yang Dibahas Kedua Pemimpin
DPD NasDem Manggarai Barat Klarifikasi Soal Sekretariat, Dana Banpol, dan Isu PAW

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 14:52 WITA

Akbar Tanjung Soroti Pentingnya Rekam Jejak dan Nilai Sosial-Profetik dalam Memilih Kepala Desa

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:26 WITA

Demokrasi Tak Boleh Mati, Bawaslu Manggarai Konsolidasi di Masa Senyap Pemilu

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:13 WITA

Kisruh Internal PSI Manggarai Barat Terus Memanas, Para Kader Sebut Ketua DPD Cederai ADRT Partai

Senin, 1 Desember 2025 - 22:49 WITA

Ketua PSI Manggarai Barat Diduga Otoriter, Sejumlah Kader Dibekukan Tanpa Pemberitahuan

Rabu, 12 November 2025 - 19:50 WITA

Fraksi Harapan Baru Apresiasi Pemkab Manggarai Barat Bentuk 31 Desa Baru

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA