INFOLABUANBAJO.ID — Polemik terkait keberadaan kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Manggarai Barat memunculkan dugaan serius adanya penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Politik (Banpol) yang bersumber dari APBD setempat.
Hingga akhir Oktober 2025, keberadaan kantor resmi DPD NasDem di Labuan Bajo masih menjadi misteri. Sementara itu, partai tersebut tetap menerima dana publik dengan nilai mencapai Rp373.190.000 per tahun, sebagaimana tercatat dalam alokasi Banpol dari pemerintah daerah.
Kantor Lama Jadi Toko Ritel, Kantor Baru Tak Terdaftar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD NasDem Manggarai Barat, Yopi Widyanti, kepada media menegaskan bahwa kantor partainya masih berlokasi di Wae Kesambi, tepat di sebelah Patung Caci, Labuan Bajo.
“Sampai sekarang kami belum pindah kantor. Kantor lama hanya sedang dalam tahap renovasi,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Namun pantauan lapangan menunjukkan hal berbeda. Lokasi yang disebut sebagai sekretariat NasDem kini telah berubah fungsi menjadi gerai ritel DIAMONDfair Labuan Bajo, yang resmi dibuka untuk umum sejak 25 September 2023.

Berdasarkan data di Google Maps, titik yang sebelumnya menampilkan “Sekretariat NasDem Patung Caci” kini sudah tidak tercantum.
Salah satu kader senior partai justru mengungkapkan bahwa kantor baru NasDem berada di Wae Bo, di belakang rumah pribadi Bupati Manggarai Barat, yang juga Ketua DPW NasDem NTT, Edistasius Endi.
“Kantor sekarang di Wae Bo, kami kontrak rumah di belakang rumah Pak Bupati,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat.
Namun ketika ditanya apakah kantor baru itu sudah dilaporkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), ia mengakui, “Untuk yang baru belum.”
Dana Operasional Tetap Cair Tanpa Kantor Aktif
Berdasarkan regulasi Kementerian Dalam Negeri, Banpol hanya dapat dicairkan bagi partai politik yang memiliki kantor aktif dan terdaftar di Kesbangpol. Dana tersebut digunakan untuk dua tujuan utama:
Pendidikan politik – mencakup seminar, pelatihan, dan kaderisasi.
Operasional sekretariat – meliputi sewa kantor, listrik, telepon, dan administrasi rutin.
Namun hingga kini, kantor fisik DPD NasDem Manggarai Barat tak dapat diverifikasi secara nyata, sementara dana ratusan juta rupiah tetap dicairkan setiap tahun.
Seorang sumber internal partai yang enggan disebutkan namanya menilai kondisi ini dapat mengindikasikan penyimpangan penggunaan dana publik.
“Kalau kantor saja tidak ada, lalu biaya sewa, listrik, dan administrasi itu digunakan untuk apa?” ujarnya.
Sumber tersebut menguraikan sejumlah potensi pelanggaran yang dapat terjadi:
Penyalahgunaan dana operasional, karena tanpa kantor fisik, pos anggaran seperti sewa dan listrik berpotensi fiktif.
Laporan keuangan manipulatif, sebab setiap partai wajib menyerahkan laporan penggunaan Banpol ke BPK, padahal aktivitas administrasi partai sulit diverifikasi.
Tidak terpenuhinya fungsi sekretariat, yang menjadi syarat legal bagi penerimaan Banpol.
“Dana publik seperti ini harus digunakan secara transparan dan akuntabel. Ketiadaan kantor bukan masalah alamat semata, tapi menyangkut integritas partai dalam mengelola uang rakyat,” tambahnya.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Halaman : 1 2 Selanjutnya







