“Hal ini bertentangan dengan prinsip partisipatif dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa,” kata perwakilan warga.
Sebagai bukti, warga melampirkan dokumen anggaran, foto lapangan, serta catatan perbandingan antara laporan dan kondisi riil.
Kejaksaan: Harus Lewat Inspektorat Lebih Dahulu
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut beserta dokumen pendukung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ia mengingatkan bahwa penanganan dugaan korupsi Dana Desa mengikuti Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri. Tahap awal harus melalui audit Inspektorat.
“Pintu awal untuk menangani kasus seperti ini memang dari Inspektorat. Jika nanti ditemukan kerugian negara dan tidak ditindaklanjuti oleh kepala desa, baru akan kami proses lebih lanjut,” kata Ngurah Agung.
Ia menegaskan Kejaksaan akan bertindak apabila ditemukan unsur mens rea atau niat jahat dalam penggunaan anggaran. “Kalau ada temuan dan indikasi niat jahat, kami akan tindaklanjuti sesuai hukum.”
Kepala Desa Belum Merespons
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Golo Ndari, Beny Hawan, belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan media hanya menunjukkan tanda telah dibaca.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Reims Nahal
Halaman : 1 2







