INFOLABUANBAJO.ID — Tragedi kapal tenggelam di perairan Pulau Padar bukanlah peristiwa yang datang tanpa peringatan. Negara, melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, telah mengeluarkan surat resmi bernomor 04/NTM-XII/2025 tertanggal 26 Desember 2025. Surat tersebut secara eksplisit memperingatkan potensi cuaca ekstrem di perairan Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo, bahkan menyebutkan penutupan sementara Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tujuan Padar–Komodo hingga cuaca membaik.
Namun kenyataan di lapangan berkata sebaliknya. Kapal tetap berlayar. Wisatawan tetap diangkut. Dan laut yang telah diperingatkan berubah menjadi ruang tragedi. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: jika surat peringatan sudah diterbitkan, mengapa negara gagal memastikan kapal tidak berlayar?
KSOP tidak sekadar berfungsi sebagai penerbit surat administratif. Lembaga ini adalah representasi kehadiran negara di laut, dengan mandat utama menjamin keselamatan pelayaran. Kewenangan menerbitkan, menahan, atau mencabut SPB bukan formalitas belaka, melainkan instrumen hukum untuk mencegah jatuhnya korban. Ketika SPB dinyatakan ditutup, maka tidak boleh ada satu pun kapal yang lolos ke perairan berisiko.
Fakta bahwa kapal masih berada di perairan Padar saat cuaca ekstrem menunjukkan satu dari dua hal: pengawasan tidak berjalan atau pembiaran terjadi. Keduanya sama-sama mencerminkan kegagalan otoritas.
Redaksi menilai, tragedi ini tidak bisa lagi diperlakukan sebagai musibah alam semata. Cuaca ekstrem memang tidak dapat dikendalikan, tetapi keputusan membiarkan kapal berlayar adalah tindakan manusia yang sepenuhnya berada dalam kendali negara. Ketika peringatan dari BMKG telah diteruskan secara resmi oleh KSOP, maka tanggung jawab berikutnya adalah memastikan larangan itu benar-benar ditegakkan di lapangan.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






