Jejak Dugaan Mafia Tanah di Golo Mori: ASN dan Oknum Polisi Terseret, Siap Menuju Jeruji Besi?

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak Dugaan Mafia Tanah di Golo Mori: ASN dan Oknum Polisi Terseret, Siap Menuju Jeruji Besi? (Gambar Ilustrasi)

Jejak Dugaan Mafia Tanah di Golo Mori: ASN dan Oknum Polisi Terseret, Siap Menuju Jeruji Besi? (Gambar Ilustrasi)

Perselisihan muncul pada 2012 ketika masyarakat ulayat Compang Ra’ong mengklaim lahan tersebut sebagai bagian dari wilayah adat mereka. Mediasi yang difasilitasi pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas menghasilkan kesepakatan: apabila tanah terjual, kedua pihak masing-masing menerima Rp2 miliar.

Pada 2022, Suhardi dan Yakob mengajukan penerbitan SHM. Hasil pengukuran ulang BPN menunjukkan luas lahan mencapai 6,2 hektare—lebih besar 2 hektare dari klaim awal. Selisih luas ini memicu ketegangan baru.

Di sisi lain, dana Rp2 miliar disebut telah diserahkan kepada 18 ahli waris melalui tiga utusan, namun belum dibagikan merata. Persoalan distribusi dana dan tambahan luas lahan memperkeruh konflik internal di kedua kubu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketegangan juga terjadi di internal masyarakat ulayat Compang Ra’ong. Sejumlah tokoh adat menolak langkah Tua Golo Compang Ra’ong yang memberikan surat penyerahan lahan kepada Suhardi dan Yakob. Penolakan itu disertai ancaman bentrokan apabila tuntutan warga tak diakomodasi.

Baca Juga:  Kedapatan Chat WA dengan Selingkuhan oleh Suami, Istri di Labuan Bajo Malah Nekat Tikam Suaminya Secara Sadis

Di sisi lain, hasil pengukuran ulang oleh BPN justru menunjukkan luas tanah mencapai 6,2 hektare—lebih besar dari luas yang selama ini diketahui warga.

Perbedaan luas ini memicu konflik baru, tidak hanya antara para ahli waris dengan pihak pembeli, tetapi juga di internal keluarga besar pemilik tanah.

Di tengah polemik tersebut, Suhardi diperiksa oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur di Polres Manggarai Barat terkait dugaan pemalsuan dokumen, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun hingga kini, penyidik belum memberikan keterangan resmi apakah status Suhardi masih sebagai saksi atau telah meningkat menjadi terlapor.

Sementara itu, oknum polisi berinisial F membantah tudingan keterlibatannya. Ia mengaku saat itu hanya menjalankan tugas sebagai Bhabinkamtibmas yang membantu memediasi konflik antara warga.

“Saya hanya membantu penyelesaian masalah,” ujarnya melalui pesan singkat.

Baca Juga:  Penyelenggara Pilkada Manggarai Barat Asal Lembor Terancam 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Tindak Pidana Pemilu

Meski demikian, sejumlah warga memberikan keterangan berbeda. Mereka menyebut F beberapa kali terlihat mengantar dokumen yang kemudian diminta untuk ditandatangani warga.

Polemik ini membuat publik kembali menyoroti praktik mafia tanah yang kerap muncul di wilayah dengan nilai investasi tinggi seperti Labuan Bajo.

Sejumlah pemerhati hukum di Manggarai Barat mendesak aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional dalam menangani perkara ini, terutama karena kasus tersebut melibatkan ASN aktif dan dugaan keterlibatan aparat kepolisian.

Para ahli waris berharap proses hukum dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

“Kami hanya ingin kejelasan. Jangan sampai tanah warisan leluhur hilang karena proses yang tidak transparan,” kata Dalton.

Hingga kini, sengketa tanah Muara Nggoer masih bergulir di tingkat penyelidikan Polda NTT. Sementara di lapangan, ketegangan di antara para pihak belum sepenuhnya mereda.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pengacara EH Soroti Soal Utang, Pengacara IB Justru Seret ke UU ITE: Emiliana Helni Terancam Hukuman Berat?
Klarifikasi Emiliana Helni Lewat Kuasa Hukum, Bantah Tuduhan Bunga Tinggi, Berikut Penjelasannya
Kasus Emiliana Helni Makin Panas, Kuasa Hukum IB Sebut Ada Dugaan Penipuan ke Publik
AWSTAR Bantah Keras Isu Penganiayaan Driver Grab di Labuan Bajo, Sebut Hanya Salah Paham Zonasi
Terkuak, Rekam Jejak Emiliana Helni, Ternyata Pernah Divonis Penjara, Ini Kasusnya
Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat
Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:35 WITA

Pengacara EH Soroti Soal Utang, Pengacara IB Justru Seret ke UU ITE: Emiliana Helni Terancam Hukuman Berat?

Jumat, 24 April 2026 - 11:33 WITA

Klarifikasi Emiliana Helni Lewat Kuasa Hukum, Bantah Tuduhan Bunga Tinggi, Berikut Penjelasannya

Kamis, 23 April 2026 - 21:45 WITA

Kasus Emiliana Helni Makin Panas, Kuasa Hukum IB Sebut Ada Dugaan Penipuan ke Publik

Rabu, 22 April 2026 - 20:13 WITA

AWSTAR Bantah Keras Isu Penganiayaan Driver Grab di Labuan Bajo, Sebut Hanya Salah Paham Zonasi

Rabu, 22 April 2026 - 10:32 WITA

Terkuak, Rekam Jejak Emiliana Helni, Ternyata Pernah Divonis Penjara, Ini Kasusnya

Berita Terbaru