Perselisihan muncul pada 2012 ketika masyarakat ulayat Compang Ra’ong mengklaim lahan tersebut sebagai bagian dari wilayah adat mereka. Mediasi yang difasilitasi pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas menghasilkan kesepakatan: apabila tanah terjual, kedua pihak masing-masing menerima Rp2 miliar.
Pada 2022, Suhardi dan Yakob mengajukan penerbitan SHM. Hasil pengukuran ulang BPN menunjukkan luas lahan mencapai 6,2 hektare—lebih besar 2 hektare dari klaim awal. Selisih luas ini memicu ketegangan baru.
Di sisi lain, dana Rp2 miliar disebut telah diserahkan kepada 18 ahli waris melalui tiga utusan, namun belum dibagikan merata. Persoalan distribusi dana dan tambahan luas lahan memperkeruh konflik internal di kedua kubu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketegangan juga terjadi di internal masyarakat ulayat Compang Ra’ong. Sejumlah tokoh adat menolak langkah Tua Golo Compang Ra’ong yang memberikan surat penyerahan lahan kepada Suhardi dan Yakob. Penolakan itu disertai ancaman bentrokan apabila tuntutan warga tak diakomodasi.
Di sisi lain, hasil pengukuran ulang oleh BPN justru menunjukkan luas tanah mencapai 6,2 hektare—lebih besar dari luas yang selama ini diketahui warga.
Perbedaan luas ini memicu konflik baru, tidak hanya antara para ahli waris dengan pihak pembeli, tetapi juga di internal keluarga besar pemilik tanah.
Di tengah polemik tersebut, Suhardi diperiksa oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur di Polres Manggarai Barat terkait dugaan pemalsuan dokumen, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun hingga kini, penyidik belum memberikan keterangan resmi apakah status Suhardi masih sebagai saksi atau telah meningkat menjadi terlapor.
Sementara itu, oknum polisi berinisial F membantah tudingan keterlibatannya. Ia mengaku saat itu hanya menjalankan tugas sebagai Bhabinkamtibmas yang membantu memediasi konflik antara warga.
“Saya hanya membantu penyelesaian masalah,” ujarnya melalui pesan singkat.
Meski demikian, sejumlah warga memberikan keterangan berbeda. Mereka menyebut F beberapa kali terlihat mengantar dokumen yang kemudian diminta untuk ditandatangani warga.
Polemik ini membuat publik kembali menyoroti praktik mafia tanah yang kerap muncul di wilayah dengan nilai investasi tinggi seperti Labuan Bajo.
Sejumlah pemerhati hukum di Manggarai Barat mendesak aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional dalam menangani perkara ini, terutama karena kasus tersebut melibatkan ASN aktif dan dugaan keterlibatan aparat kepolisian.
Para ahli waris berharap proses hukum dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
“Kami hanya ingin kejelasan. Jangan sampai tanah warisan leluhur hilang karena proses yang tidak transparan,” kata Dalton.
Hingga kini, sengketa tanah Muara Nggoer masih bergulir di tingkat penyelidikan Polda NTT. Sementara di lapangan, ketegangan di antara para pihak belum sepenuhnya mereda.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







