Komdigi menilai berbagai risiko yang mengintai anak di dunia maya semakin nyata. Kasus yang kerap terjadi meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital yang dapat memengaruhi perkembangan psikologis anak.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di internet bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga. Platform digital juga diwajibkan memastikan sistem mereka mampu melindungi pengguna yang masih berusia di bawah umur.
“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Jumat, 6 Maret 2026. “Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong perusahaan teknologi memperketat sistem verifikasi usia serta memperkuat fitur keamanan bagi pengguna muda, sehingga ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi berikutnya.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






