Hakim PN Labuan Bajo Vonis Seorang ASN 8 Bulan Penjara karena Telantarkan Istri dan Anak

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim PN Labuan Bajo Vonis Seorang ASN 8 Bulan Penjara karena Telantarkan Istri dan Anak

Hakim PN Labuan Bajo Vonis Seorang ASN 8 Bulan Penjara karena Telantarkan Istri dan Anak

INFOLABUANBAJO.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo menjatuhkan vonis pidana terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat karena terbukti menelantarkan istri dan anaknya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Lbj pada Selasa, 10 Maret 2026.

Ketua majelis hakim Kevien Dicky Aldison, didampingi hakim anggota Intan Hendrawati dan Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan,” kata Kevien saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Baca Juga:  Kronologi Bentrok Dua Kelompok Warga di Manggarai, Polisi Turun Tangan Kendalikan Situasi

Namun majelis hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Pengadilan menetapkan hukuman berupa pidana pengawasan selama satu tahun dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Selama masa pengawasan itu, terdakwa diwajibkan tidak melakukan tindak pidana apa pun. Ia juga harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada istrinya yang disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak.

Selain itu, terdakwa diperintahkan memberikan uang sebesar Rp8.000.000 kepada keluarganya melalui saksi sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.

Awal Mula Perkara

Perkara ini bermula dari kehidupan rumah tangga terdakwa dengan istrinya yang menikah secara agama Katolik pada 14 Oktober 2022 di Gereja Katedral Ruteng.

Baca Juga:  Hendak Kabur Ke Luar Daerah, Pencuri Motor Dari Manggarai Timur Ditangkap di Pelabuhan Labuan Bajo

Dari pernikahan tersebut, pasangan ini telah dikaruniai seorang anak.

Setelah melahirkan, istri terdakwa tinggal sementara di rumah keluarganya di Ruteng untuk menjalani masa pemulihan pasca persalinan. Sementara itu, terdakwa tetap bekerja di Labuan Bajo.

Dalam perjalanannya, hubungan rumah tangga mereka mulai merenggang. Terdakwa disebut jarang menjenguk istri dan anaknya. Ia juga tidak lagi memberikan nafkah maupun perhatian sebagaimana kewajiban seorang suami dan ayah.

Pada 1 Januari 2024, sang istri sempat mempertanyakan sikap terdakwa yang semakin jarang menjenguk keluarga. Saat itu terdakwa beralasan sibuk bekerja dan berjanji akan datang ke Ruteng.

Namun janji tersebut tidak pernah ditepati.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Akhirnya Ditahan! Penyanyi Piche Kota Terseret Kasus Pemerk0saan Siswi SMA di Hotel, Polisi: Kondisinya Sempat Sakit
Terobos Jalan Baru Dicor Bolak-Balik, Pria Ini Dilaporkan Kontraktor hingga Jadi Tersangka
Skandal Oknum Polwan di NTT: Diduga Curi Uang di Salon, Begini Pengakuannya
Sengketa Lahan Rp31 Miliar di Golo Mori: Anggota Polres Mabar Jalani Pemeriksaan Maraton 8 Jam
Jejak Dugaan Mafia Tanah di Golo Mori: ASN dan Oknum Polisi Terseret, Siap Menuju Jeruji Besi?
10 Jam Diperiksa Polisi, Kades Golo Mori Bungkam! Kuasa Hukum Halangi Wartawan, Ada Apa Sebenarnya?
Tragedi Siswi SMP di NTT: Diperkosa, Dibunuh, Lalu Disembunyikan di Kali—Ayah Pelaku Diduga Bantu Anak Kabur
Tragis! Nenek di NTT Jadi Korban Amuk Massa karena Dituduh Suanggi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:04 WITA

Akhirnya Ditahan! Penyanyi Piche Kota Terseret Kasus Pemerk0saan Siswi SMA di Hotel, Polisi: Kondisinya Sempat Sakit

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:41 WITA

Hakim PN Labuan Bajo Vonis Seorang ASN 8 Bulan Penjara karena Telantarkan Istri dan Anak

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:46 WITA

Terobos Jalan Baru Dicor Bolak-Balik, Pria Ini Dilaporkan Kontraktor hingga Jadi Tersangka

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:41 WITA

Skandal Oknum Polwan di NTT: Diduga Curi Uang di Salon, Begini Pengakuannya

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:47 WITA

Sengketa Lahan Rp31 Miliar di Golo Mori: Anggota Polres Mabar Jalani Pemeriksaan Maraton 8 Jam

Berita Terbaru