INFOLABUANBAJO.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo menjatuhkan vonis pidana terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat karena terbukti menelantarkan istri dan anaknya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Lbj pada Selasa, 10 Maret 2026.
Ketua majelis hakim Kevien Dicky Aldison, didampingi hakim anggota Intan Hendrawati dan Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan,” kata Kevien saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Namun majelis hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Pengadilan menetapkan hukuman berupa pidana pengawasan selama satu tahun dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Selama masa pengawasan itu, terdakwa diwajibkan tidak melakukan tindak pidana apa pun. Ia juga harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada istrinya yang disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak.
Selain itu, terdakwa diperintahkan memberikan uang sebesar Rp8.000.000 kepada keluarganya melalui saksi sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.
Awal Mula Perkara
Perkara ini bermula dari kehidupan rumah tangga terdakwa dengan istrinya yang menikah secara agama Katolik pada 14 Oktober 2022 di Gereja Katedral Ruteng.
Dari pernikahan tersebut, pasangan ini telah dikaruniai seorang anak.
Setelah melahirkan, istri terdakwa tinggal sementara di rumah keluarganya di Ruteng untuk menjalani masa pemulihan pasca persalinan. Sementara itu, terdakwa tetap bekerja di Labuan Bajo.
Dalam perjalanannya, hubungan rumah tangga mereka mulai merenggang. Terdakwa disebut jarang menjenguk istri dan anaknya. Ia juga tidak lagi memberikan nafkah maupun perhatian sebagaimana kewajiban seorang suami dan ayah.
Pada 1 Januari 2024, sang istri sempat mempertanyakan sikap terdakwa yang semakin jarang menjenguk keluarga. Saat itu terdakwa beralasan sibuk bekerja dan berjanji akan datang ke Ruteng.
Namun janji tersebut tidak pernah ditepati.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







