LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 15:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana

LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana

Adapun dasar hukum yang digunakan dalam pengaduan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022, serta ketentuan pidana dalam KUHP.

Melalui pengaduan itu, LPPDM meminta Kejaksaan Negeri Manggarai untuk segera menindaklanjuti laporan secara profesional, melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Ruteng.

Baca Juga:  Pencurian Hasil Bumi di Rempo Lembor Makin Marak, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Selain itu, LPPDM juga mendesak agar aparat penegak hukum mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Besar harapan kami agar perkara ini mendapat perhatian dan penanganan yang serius dari Kejaksaan Negeri Manggarai demi tegaknya hukum dan keadilan bagi masyarakat,” terang Marsel.

Baca Juga:  Terjerat Perangkap Video Call S3ks! Oknum Kades di NTT Diperas Rp 27,5 Juta, Diancam Video Asusil4 Disebar

Ia menegaskan bahwa, LPPDM secara resmi akan melaporkan kepala Bulog Ruteng ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada Senin (27/4/2026) mendatang.

“Senin ini kami akan laporkan secara resmi,” ungkap Marsel Sabtu 25 April 2026 siang kepada Info Labuan Bajo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perum Bulog Kantor Cabang Ruteng terkait laporan tersebut.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

LPPDM Surati Kapolri, Desak Kepala KSOP Labuan Bajo Jadi Tersangka Kasus KM Putri Sakinah
Pengacara EH Soroti Soal Utang, Pengacara IB Justru Seret ke UU ITE: Emiliana Helni Terancam Hukuman Berat?
Klarifikasi Emiliana Helni Lewat Kuasa Hukum, Bantah Tuduhan Bunga Tinggi, Berikut Penjelasannya
Kasus Emiliana Helni Makin Panas, Kuasa Hukum IB Sebut Ada Dugaan Penipuan ke Publik
AWSTAR Bantah Keras Isu Penganiayaan Driver Grab di Labuan Bajo, Sebut Hanya Salah Paham Zonasi
Terkuak, Rekam Jejak Emiliana Helni, Ternyata Pernah Divonis Penjara, Ini Kasusnya
Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat
Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 15:43 WITA

LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana

Sabtu, 25 April 2026 - 14:34 WITA

LPPDM Surati Kapolri, Desak Kepala KSOP Labuan Bajo Jadi Tersangka Kasus KM Putri Sakinah

Jumat, 24 April 2026 - 14:35 WITA

Pengacara EH Soroti Soal Utang, Pengacara IB Justru Seret ke UU ITE: Emiliana Helni Terancam Hukuman Berat?

Jumat, 24 April 2026 - 11:33 WITA

Klarifikasi Emiliana Helni Lewat Kuasa Hukum, Bantah Tuduhan Bunga Tinggi, Berikut Penjelasannya

Rabu, 22 April 2026 - 20:13 WITA

AWSTAR Bantah Keras Isu Penganiayaan Driver Grab di Labuan Bajo, Sebut Hanya Salah Paham Zonasi

Berita Terbaru