Adapun dasar hukum yang digunakan dalam pengaduan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022, serta ketentuan pidana dalam KUHP.
Melalui pengaduan itu, LPPDM meminta Kejaksaan Negeri Manggarai untuk segera menindaklanjuti laporan secara profesional, melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Ruteng.
Selain itu, LPPDM juga mendesak agar aparat penegak hukum mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Besar harapan kami agar perkara ini mendapat perhatian dan penanganan yang serius dari Kejaksaan Negeri Manggarai demi tegaknya hukum dan keadilan bagi masyarakat,” terang Marsel.
Ia menegaskan bahwa, LPPDM secara resmi akan melaporkan kepala Bulog Ruteng ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada Senin (27/4/2026) mendatang.
“Senin ini kami akan laporkan secara resmi,” ungkap Marsel Sabtu 25 April 2026 siang kepada Info Labuan Bajo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perum Bulog Kantor Cabang Ruteng terkait laporan tersebut.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







