LPPDM Surati Kapolri, Desak Kepala KSOP Labuan Bajo Jadi Tersangka Kasus KM Putri Sakinah

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 14:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak yang disorot tidak hanya Kepala KSOP Labuan Bajo, tetapi juga pemilik kapal KM Putri Sakinah dan Ketua Forum Keagenan Kapal Labuan Bajo (FOKAL).

LPPDM menilai kinerja aparat kepolisian dalam kasus ini jauh dari harapan masyarakat.

Ungkap Dugaan Kelalaian KSOP

LPPDM turut merinci sejumlah dugaan kelalaian yang ditujukan kepada Kepala KSOP Labuan Bajo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di antaranya:

  • Diduga tidak melakukan deteksi dini terhadap kondisi kapal yang tidak laik laut
  • Lemah dalam pengawasan muatan berlebih (overload)
  • Pemeriksaan alat keselamatan kapal yang tidak maksimal
  • Terlambat merespons peringatan cuaca buruk dari BMKG
Baca Juga:  Respon Dinsos PPA Manggarai Barat Terhadap Anak Korban Pemerkosaan Asal Welak

Tak hanya itu, LPPDM juga menilai kapal yang dioperasikan seharusnya tidak mendapatkan izin berlayar.

Desak Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan Etik

Selain meminta penetapan tersangka terhadap Kepala KSOP, LPPDM juga mendesak agar pemilik kapal turut diproses hukum.

Mereka juga meminta agar Forum Keagenan Kapal Labuan Bajo (FOKAL) dibubarkan karena dinilai memiliki konflik kepentingan dengan KSOP.

Tak berhenti di situ, LPPDM juga meminta Kapolri melakukan pemeriksaan kode etik terhadap Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT.

Soroti Citra Indonesia di Mata Dunia

Menurut Ahang, penanganan kasus ini tidak hanya berdampak pada korban dan keluarga, tetapi juga citra Indonesia di mata internasional.

Baca Juga:  Suami Emosi Tak Diberi Uang Rokok, Istri di NTT Jadi Korban Disiram Air Panas, Begini Penjelasan Polisi

“Kami meminta proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel. Ini juga menyangkut citra Indonesia di mata warga negara asing,” ujarnya.

Polisi Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Manggarai Barat maupun Polda NTT belum memberikan pernyataan resmi terkait surat pengaduan yang dilayangkan LPPDM tersebut.

Kasus ini pun masih menjadi sorotan publik, khususnya di wilayah Labuan Bajo dan Manggarai Barat.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pengacara EH Soroti Soal Utang, Pengacara IB Justru Seret ke UU ITE: Emiliana Helni Terancam Hukuman Berat?
Klarifikasi Emiliana Helni Lewat Kuasa Hukum, Bantah Tuduhan Bunga Tinggi, Berikut Penjelasannya
Kasus Emiliana Helni Makin Panas, Kuasa Hukum IB Sebut Ada Dugaan Penipuan ke Publik
AWSTAR Bantah Keras Isu Penganiayaan Driver Grab di Labuan Bajo, Sebut Hanya Salah Paham Zonasi
Terkuak, Rekam Jejak Emiliana Helni, Ternyata Pernah Divonis Penjara, Ini Kasusnya
Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat
Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:34 WITA

LPPDM Surati Kapolri, Desak Kepala KSOP Labuan Bajo Jadi Tersangka Kasus KM Putri Sakinah

Jumat, 24 April 2026 - 14:35 WITA

Pengacara EH Soroti Soal Utang, Pengacara IB Justru Seret ke UU ITE: Emiliana Helni Terancam Hukuman Berat?

Jumat, 24 April 2026 - 11:33 WITA

Klarifikasi Emiliana Helni Lewat Kuasa Hukum, Bantah Tuduhan Bunga Tinggi, Berikut Penjelasannya

Kamis, 23 April 2026 - 21:45 WITA

Kasus Emiliana Helni Makin Panas, Kuasa Hukum IB Sebut Ada Dugaan Penipuan ke Publik

Rabu, 22 April 2026 - 10:32 WITA

Terkuak, Rekam Jejak Emiliana Helni, Ternyata Pernah Divonis Penjara, Ini Kasusnya

Berita Terbaru