Kapolsek Komodo Imbau Pihak yang Terlibat Sengketa Lahan di Capi Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Minggu, 21 Juli 2024 - 19:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Komodo Imbau Pihak yang Terlibat Sengketa Lahan di Capi Tempuh Jalur Hukum

Kapolsek Komodo Imbau Pihak yang Terlibat Sengketa Lahan di Capi Tempuh Jalur Hukum

Kapolsek Komodo Imbau Pihak yang Terlibat Sengketa Lahan di Capi Tempuh Jalur Hukum
Kapolsek Komodo Imbau Pihak yang Terlibat Sengketa Lahan di Capi Tempuh Jalur Hukum

INFOLABUANBAJO.ID — Menghindar peristiwa yang tidak diinginkan, Kapolsek Komodo meminta dua pihak yang terlibat sengketa lahan di Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat agar jangan melakukan aktifitas apapun di lokasi sengketa.

Hal ini dijelaskan Kapolsek Komodo Andrew Agrifina Prama Putra, S.I.K., M.H. usai menggelar mediasi kedua belah pihak di Mapolsek Komodo, di Nggorang pada Sabtu (20/07/2024) sore.

“Kami dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Komodo berkaitan dengan kejadian yang terjadi di Desa Golo Bilas kampung Capi kami dari Polsek Komodo menghimbau kepada masyarakat agar menahan diri agar tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan masing-masing pihak atau pun perorangan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Andrew Agrifina Prama Putra, S.I.K., M.H, masalah sengketa lahan yang kini sedang bergulir tersebut sudah ada wadah yang akan menyelesaikannya.

“Kalau memang merasa keberatan atau ada tindakan pidana silahkan melapor ke Polres atau ke Pengadilan terkait perdatanya,” tandasnya.

Kapolsek Komodo ini juga menekankan jika dikemudian hari masing-masing pihak melanggar himbauan itu maka pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil langkah tegas.

“Kalau pidana ya, kami tentunya akan melakukan tindakan represif sesuai undang-undang yang berlaku tutupnya.

Untuk diketahui, situasi kampung Capi, Desa Golo Bilas pada Sabtu (20/07/2024) siang mencekam.

Baca Juga:  Dugaan Suap SP3 Benih Bawang: Nama Hery Nabit Disorot

Kedua kubu yakni Muhamad Bakri Cs dan Ahmad Hasan Ndole Cs terlibat adu mulut di lokasi lahan sengketa.

Kedua belah pihak masing-masing mempertahankan lahan yang disinyalir milik Alli Muksin yang dibeli dari Yappa.

Salah satu yang menarik perhatian dari peristiwa ini ialah keterlibatan knum Pengacara di Labuan Bajo yang menenteng senjata tajam menuju lokasi sengketa.

Pada Sabtu pagi pihak Ahmad Hasan Ndole juga telah memasang plank di lahan itu dengan menulis, “lahan ini milik Ally Muksin. Dibawah pengawasan dan Penguasaan Ahmad Hasan Ndole. Dilarang masuk tanpa Ijin.”

Tak terima dipasangkan plank, kubu Muhamad Bakrie yang terdiri dari sejumlah orang sambil membawa parang datang membongkar hingga membakar plank itu. Aksi adu mulut di lokasi pun tak terhindarkan.

Saat kedua belah pihak sedang berada di lokasi muncul tiba-tiba Muhamad Bakrie yang diketahui sebagai pengacara. Ia datang dengan menenteng senjata tajam jenis parang.

Dia kemudian ikut terlibat adu mulut dengan salah seorang keluarga dari Ahmad Hasan.

Keduanya hampir saja terlibat baku hantam namun cepat dilerai oleh warga yang menyaksikan peristiwa ini.

Sebelumnya, Muhamad Bakri, warga Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT diduga rampok lahan milik almarhum Ali Muksin yang kini telah dikuasakan kepada Ahmad Hasan Ndole warga Desa Golo Bilas, Manggarai Barat, NTT untuk dijaga.

Baca Juga:  Ngaku TNI Ternyata Nelayan: Hamili Tiga Wanita, Termasuk Seorang Bidan Cantik di NTT yang Kenal Lewat MiChat

Berbicara kepada Info Labuan Bajo pada Senin 15 Juli 2024 sore, Ahmad Hasan Ndole menjelaskan bahwa tanah yang kini diklaim Muhamad Bakri ini merupakan hasil pembelian dari Haji Nudina Arsat Yappa pada tahun 1998.

Dijelaskan Ahmad Hasan bahwa ketika itu Haji Nudina Arsat Yappa ini terlilit utang Bank.

“Saat itu Haji Nudina Arsat ini terlilit kredit macet dari Bank BRI. Rumahnya sampai disita. Dan yang membantu Haji Arsat ini ialah bapak Ali Muksin. Saat itu Bapak Arsat menjual tanahnya itu ke Bapak Ali Muksin,” terang Ahmad Hasan.

Sejarah tanah ini lanjut Ahmad Hasan yaitu Haji Nudina Arsat Yappa memperolehnya dari H Hamali Tua Golo Capi disaksikan oleh Sani Hamali (Ahli Waris) pada tahun 1994.

“Surat alas haknya jelas. Saya punya dokumen penyerahannya,” beber Ahmad Hasan.

“Surat penyerahan ini diketahui kepala Desa Golo Bilas tahun 1998 yaitu Yohanes Jemiha dan kepala dusun Capi ketika itu Ahmad Hamu dan Kaur Desa Bin Mbi’u,” tambahnya.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerk0saan, Foto Piche Kota di Balik Jeruji Tahanan Polisi Beredar di Media Sosial
Akhirnya Ditahan! Penyanyi Piche Kota Terseret Kasus Pemerk0saan Siswi SMA di Hotel, Polisi: Kondisinya Sempat Sakit
Hakim PN Labuan Bajo Vonis Seorang ASN 8 Bulan Penjara karena Telantarkan Istri dan Anak
Terobos Jalan Baru Dicor Bolak-Balik, Pria Ini Dilaporkan Kontraktor hingga Jadi Tersangka
Skandal Oknum Polwan di NTT: Diduga Curi Uang di Salon, Begini Pengakuannya
Sengketa Lahan Rp31 Miliar di Golo Mori: Anggota Polres Mabar Jalani Pemeriksaan Maraton 8 Jam
Jejak Dugaan Mafia Tanah di Golo Mori: ASN dan Oknum Polisi Terseret, Siap Menuju Jeruji Besi?
10 Jam Diperiksa Polisi, Kades Golo Mori Bungkam! Kuasa Hukum Halangi Wartawan, Ada Apa Sebenarnya?

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:35 WITA

Kasus Dugaan Pemerk0saan, Foto Piche Kota di Balik Jeruji Tahanan Polisi Beredar di Media Sosial

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:04 WITA

Akhirnya Ditahan! Penyanyi Piche Kota Terseret Kasus Pemerk0saan Siswi SMA di Hotel, Polisi: Kondisinya Sempat Sakit

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:41 WITA

Hakim PN Labuan Bajo Vonis Seorang ASN 8 Bulan Penjara karena Telantarkan Istri dan Anak

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:46 WITA

Terobos Jalan Baru Dicor Bolak-Balik, Pria Ini Dilaporkan Kontraktor hingga Jadi Tersangka

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:41 WITA

Skandal Oknum Polwan di NTT: Diduga Curi Uang di Salon, Begini Pengakuannya

Berita Terbaru