
INFOLABUANBAJO.ID — Menghindar peristiwa yang tidak diinginkan, Kapolsek Komodo meminta dua pihak yang terlibat sengketa lahan di Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat agar jangan melakukan aktifitas apapun di lokasi sengketa.
Hal ini dijelaskan Kapolsek Komodo Andrew Agrifina Prama Putra, S.I.K., M.H. usai menggelar mediasi kedua belah pihak di Mapolsek Komodo, di Nggorang pada Sabtu (20/07/2024) sore.
“Kami dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Komodo berkaitan dengan kejadian yang terjadi di Desa Golo Bilas kampung Capi kami dari Polsek Komodo menghimbau kepada masyarakat agar menahan diri agar tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan masing-masing pihak atau pun perorangan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Andrew Agrifina Prama Putra, S.I.K., M.H, masalah sengketa lahan yang kini sedang bergulir tersebut sudah ada wadah yang akan menyelesaikannya.
“Kalau memang merasa keberatan atau ada tindakan pidana silahkan melapor ke Polres atau ke Pengadilan terkait perdatanya,” tandasnya.
Kapolsek Komodo ini juga menekankan jika dikemudian hari masing-masing pihak melanggar himbauan itu maka pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil langkah tegas.
“Kalau pidana ya, kami tentunya akan melakukan tindakan represif sesuai undang-undang yang berlaku tutupnya.
Untuk diketahui, situasi kampung Capi, Desa Golo Bilas pada Sabtu (20/07/2024) siang mencekam.
Kedua kubu yakni Muhamad Bakri Cs dan Ahmad Hasan Ndole Cs terlibat adu mulut di lokasi lahan sengketa.
Kedua belah pihak masing-masing mempertahankan lahan yang disinyalir milik Alli Muksin yang dibeli dari Yappa.
Salah satu yang menarik perhatian dari peristiwa ini ialah keterlibatan knum Pengacara di Labuan Bajo yang menenteng senjata tajam menuju lokasi sengketa.
Pada Sabtu pagi pihak Ahmad Hasan Ndole juga telah memasang plank di lahan itu dengan menulis, “lahan ini milik Ally Muksin. Dibawah pengawasan dan Penguasaan Ahmad Hasan Ndole. Dilarang masuk tanpa Ijin.”
Tak terima dipasangkan plank, kubu Muhamad Bakrie yang terdiri dari sejumlah orang sambil membawa parang datang membongkar hingga membakar plank itu. Aksi adu mulut di lokasi pun tak terhindarkan.
Saat kedua belah pihak sedang berada di lokasi muncul tiba-tiba Muhamad Bakrie yang diketahui sebagai pengacara. Ia datang dengan menenteng senjata tajam jenis parang.
Dia kemudian ikut terlibat adu mulut dengan salah seorang keluarga dari Ahmad Hasan.
Keduanya hampir saja terlibat baku hantam namun cepat dilerai oleh warga yang menyaksikan peristiwa ini.
Sebelumnya, Muhamad Bakri, warga Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT diduga rampok lahan milik almarhum Ali Muksin yang kini telah dikuasakan kepada Ahmad Hasan Ndole warga Desa Golo Bilas, Manggarai Barat, NTT untuk dijaga.
Berbicara kepada Info Labuan Bajo pada Senin 15 Juli 2024 sore, Ahmad Hasan Ndole menjelaskan bahwa tanah yang kini diklaim Muhamad Bakri ini merupakan hasil pembelian dari Haji Nudina Arsat Yappa pada tahun 1998.
Dijelaskan Ahmad Hasan bahwa ketika itu Haji Nudina Arsat Yappa ini terlilit utang Bank.
“Saat itu Haji Nudina Arsat ini terlilit kredit macet dari Bank BRI. Rumahnya sampai disita. Dan yang membantu Haji Arsat ini ialah bapak Ali Muksin. Saat itu Bapak Arsat menjual tanahnya itu ke Bapak Ali Muksin,” terang Ahmad Hasan.
Sejarah tanah ini lanjut Ahmad Hasan yaitu Haji Nudina Arsat Yappa memperolehnya dari H Hamali Tua Golo Capi disaksikan oleh Sani Hamali (Ahli Waris) pada tahun 1994.
“Surat alas haknya jelas. Saya punya dokumen penyerahannya,” beber Ahmad Hasan.
“Surat penyerahan ini diketahui kepala Desa Golo Bilas tahun 1998 yaitu Yohanes Jemiha dan kepala dusun Capi ketika itu Ahmad Hamu dan Kaur Desa Bin Mbi’u,” tambahnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







