Akal Bulus Penyewa Motor di Labuan Bajo, Tujuh Unit Dibawa Kabur ke Bima

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor Manggarai Barat menangkap seorang pria berinisial AR, 29 tahun, atas dugaan penggelapan tujuh unit sepeda motor sewaan.

Kepolisian Resor Manggarai Barat menangkap seorang pria berinisial AR, 29 tahun, atas dugaan penggelapan tujuh unit sepeda motor sewaan.

INFOLABUANBAJO.ID – Kepolisian Resor Manggarai Barat menangkap seorang pria berinisial AR, 29 tahun, atas dugaan penggelapan tujuh unit sepeda motor sewaan. Pelaku menggadaikan kendaraan yang ia sewa di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, hingga ke Sape, Bima, dan kini terancam hukuman empat tahun penjara.

“Pelaku menjalankan modusnya dengan menyewa kendaraan dari sejumlah usaha rental,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, Ajun Komisaris Lutfthi D. Aditya, dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis, 7 Agustus 2025.

Baca Juga:  Polisi di NTT Amankan Dua Remaja Diduga Pembakar Pohon Natal: Motif Balas Dendam

Menurut Lutfthi, kasus ini terungkap setelah salah satu pemilik usaha rental, Agustinus Abur Lombong, melapor ke polisi pada 25 Juli 2025. Kronologi bermula saat pelaku menyewa satu unit motor pada 23 Juli dengan dalih hendak pergi ke Lembor. Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat membayar uang perpanjangan sewa.

Namun, pemilik rental curiga ketika motor tak kunjung kembali melewati batas waktu. Setelah melacak posisi kendaraan melalui sistem pemosisi global (GPS), ia mendapati motornya bukan berada di Lembor, melainkan sudah menyeberang ke Sape, Kabupaten Bima. “Setelah dicek di GPS ternyata sudah di Sape. Dari situlah korban langsung membuat laporan,” ujar Lutfthi.

Penulis : Fons Abun

Editor : R. Nahal

Sumber Berita: infolabuanbajo.id

Berita Terkait

Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat
Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:39 WITA

Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA