INFOLABUANBAJO.ID – Kepolisian Resor Manggarai Barat menangkap seorang pria berinisial AR, 29 tahun, atas dugaan penggelapan tujuh unit sepeda motor sewaan. Pelaku menggadaikan kendaraan yang ia sewa di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, hingga ke Sape, Bima, dan kini terancam hukuman empat tahun penjara.
“Pelaku menjalankan modusnya dengan menyewa kendaraan dari sejumlah usaha rental,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, Ajun Komisaris Lutfthi D. Aditya, dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis, 7 Agustus 2025.
Menurut Lutfthi, kasus ini terungkap setelah salah satu pemilik usaha rental, Agustinus Abur Lombong, melapor ke polisi pada 25 Juli 2025. Kronologi bermula saat pelaku menyewa satu unit motor pada 23 Juli dengan dalih hendak pergi ke Lembor. Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat membayar uang perpanjangan sewa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pemilik rental curiga ketika motor tak kunjung kembali melewati batas waktu. Setelah melacak posisi kendaraan melalui sistem pemosisi global (GPS), ia mendapati motornya bukan berada di Lembor, melainkan sudah menyeberang ke Sape, Kabupaten Bima. “Setelah dicek di GPS ternyata sudah di Sape. Dari situlah korban langsung membuat laporan,” ujar Lutfthi.
Penulis : Fons Abun
Editor : R. Nahal
Sumber Berita: infolabuanbajo.id
Halaman : 1 2 Selanjutnya







