Di Depan Hakim, Sopir Niko Naput Sebut Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi Lahan Kerangan

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024 - 23:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Minseltus Saat Diambil Sumpah di Persidangan Perkara Tanah Ibrahim Hanta VS Niko Naput. (Foto: Info Labuan Bajo)

Saksi Minseltus Saat Diambil Sumpah di Persidangan Perkara Tanah Ibrahim Hanta VS Niko Naput. (Foto: Info Labuan Bajo)

“Tidak saya tidak tahu,” jawab Miseltus singkat.

Menariknya batas-batas saksi samping yang dijelaskan oleh saksi Miseltus justeru berbeda dengan kondisi ril dilokasi.

Keterangan saksi ini di Pengadilan Negeri Mabar justeru membenarkan pernyaat BPN dalam sebagaimana dikutip pernyataan Triantoro sebelumnya yang mengatakan bahwa BPN mengaku jika pihaknya salah lokasi saat melakukan ploting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas hal tersebut, salah satu Ahli Waris Ibrahim Hanta, Muhamad Rudini mengatakan bahwa sedari awal klaim tanah milik Ibrahim Hanta oleh Niko Naput sesungguhnya tidak punya dasar hukum.

Pasalnya antara penguasaan fisik dan dokumen sangat berbeda jauh. Sehingga tidak heran jika BPN mengaku salah lokasi saat melakukan ploting.

Saksi Miseltus Jemau, yang mengaku dekat dengan alm. Niko Naput sejak tahun 1996. Keterangan dari Miseltus memperkuat dugaan dari keluarga ahli waris alm. Ibrahim Hanta atas keterlibatan Haji Ramang dan Syair, fungsionaris adat Nggorang, dalam proses pengukuran tanah yang berujung pada penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN Manggarai Barat atas nama keluarga Niko Naput.

Pihak ahli waris dari Alm. Ibrahim Hanta (pihak penggugat) menyebut bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi tergugat dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, sangat jelas dan memperkuat dugaan adanya keterlibatan dari Haji Ramang dan Syair selaku fungsionaris adat Nggorang yang jadi pemicu hingga terbitnya 5 Sertifikat Hak Milik di BPN Manggarai Barat atas nama keluarga ahli waris alm. Niko Naput.

Baca Juga:  Kepsek SMPN 1 Kuwus Barat Diduga Pungli Ratusan Juta, Kejaksaan Diminta Segera Usut

“BPN tetap proses permohonan penerbitan. SHM Niko Naput, padahal surat perolehan tanah sebagai alas haknya sudah dibatalkan. Berikutnya tidak ada itikad baik antara Niko Naput dan Haji Ramang karena mereka tidak memberitahukan kpada BPN bahwa surat perolehannya sudah dibatalkan dan pihak BPN Tetap melakukan pengukuran dan memproses haknya Niko Naput. Kemudian BPN pada saat pengukuran itu tahu bahwa lokasi tanahnya yang dimohon oleh Niko Naput bukan di tempat lokasi tanahya Ibrahim Hanta, karena tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat perolehan yang telah dibatalkan namun BPN tetap melaksanakan proses tersebut. Selanjutnya kami menduga pihak BPN secara sengaja melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama keluarga Niko Naput dan ini dikatakan cacat administrasi, disinilah ada indikasi dugaan Gratifikasi oleh oknum BPN. Dan kami juga menduga pihak BPN kurang meneliti terjadinya jual beli antara Niko Naput dan Santoso Kadiman seluas 40 Ha. Karena luasnya melebihi batas maksimun diatas 40 Ha dan ini menyalahi ketentuan yang berlaku,” tutup Suwandi

Baca Juga:  Tanggapan Polsek Lembor Soal Antrian Panjang Kendaraan di SPBU Lembor

Hal senada juga disampaikan oleh Feri Adu bahwa merujuk kesaksian fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi yang diajukan oleh pihak Niko Naput mempertegas kehadiran Haji Ramang dalam kapasitas sebagai Fungsionaris Adat yang mana ia hadir untuk mengukur lahan yang jelas-jelas itu bukan milik Niko Naput. Kepemilikan Niko Naput juga sudah dibatalkan pada tahun 1998.

“Ini adalah sebuah pengingkaran, pertama adalah terhadap adat-istiadat, dimana tanah tersebut merupakan tanah yang diminta oleh Gaspar Ehok untuk pembangunan sekolah perikanan, kedua yaitu pengingkaran terhadap fakta persidangan Tipikor di Kupang yang menyatakan bahwa Ramang dan Haji Djudje membenarkan adanya surat pembatalan tahun 1998. Sehingga apa yang dilakukan oleh Haji Ramang dan apa yang diklaim oleh Niko Naput itu bisa gugur dengan sendirinya. Jadi tindakan Haji Ramang dalam kapasitas sebagai pribadi maupun lembaga fungsionaris adat yang dia klaim itu sebuah kejahatan sehingga berpotensi akan dipidanakan, ” tegas Feri

Sementara itu, dalam persidangan kemarin, kuasa hukum penggugat meminta Majelis Hakim untuk meminta Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) kabupaten Manggarai Barat untuk membawa alas hak atau warkah asli atas tanah Niko Naput ke persidangan selanjutnya yang digelar pada Rabu pekan depan.

Berita Terkait

Dugaan Premanisme di Labuan Bajo: Pria Ngaku “Preman” Ancam Bunuh Pengunjung Warung Makan Tanpa Sebab
Uang Puluhan Juta Milik Warga Labuan Bajo Diduga Ditipu KSP Obor Mas, Kasus Sudah 2 Tahun
Meski Kerap Mencaci di Medsos, Oknum Guru di Ruteng Justru Dapat Apresiasi Pastor dan Kepala Sekolah, Netizen Bereaksi
Digerebek di Siang Bolong! Dua Pemuda di Labuan Bajo Tertangkap, Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok
Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat
Modus Dikasih Mie Instan, ASN di Manggarai Barat Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun
Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan
Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:27 WITA

Dugaan Premanisme di Labuan Bajo: Pria Ngaku “Preman” Ancam Bunuh Pengunjung Warung Makan Tanpa Sebab

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:23 WITA

Uang Puluhan Juta Milik Warga Labuan Bajo Diduga Ditipu KSP Obor Mas, Kasus Sudah 2 Tahun

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:48 WITA

Meski Kerap Mencaci di Medsos, Oknum Guru di Ruteng Justru Dapat Apresiasi Pastor dan Kepala Sekolah, Netizen Bereaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 20:32 WITA

Digerebek di Siang Bolong! Dua Pemuda di Labuan Bajo Tertangkap, Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WITA

Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat

Berita Terbaru

Hak Jawab Polda NTT atas Pemberitaan Dugaan Kekerasan Wartawan di NTT (Gambar: Ilustrasi)

Breaking News

Hak Jawab Polda NTT atas Pemberitaan Dugaan Kekerasan Wartawan di NTT

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:38 WITA