
INFOLABUANBAJO.ID — Gelaran pilkada Manggarai Barat kian menjadi sorotan. Bagaimana tidak, ada gejala oknum ASN dan oknum Kepala Desa memobilisasi massa untuk ikut mendaftarkan salah satu Bakal Pasangan Calon Pilkada 2024 pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 khususnya di kecamatan Kuwus.
Hal ini diungkap ketua Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kuwus, Tadeus Ndarung dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan 2024 Tingkat Kecamatan Kuwus, Golowelu 25 Agustus 2024.
“Ada gejala serius yang menunjukkan ketidaknetralan pihak-pihak yang dilarang oleh UU Pemilu dan Pilkada untuk ikut berpolitik, yaitu Netralitas Kepala Desa dan ASN. Oknum-oknum itu ada indikasi memobilisasi massa untuk ikut mendaftarkan pasangan calon tertentu pada Pilkada tahun ini,” kata Tedy Ndarung.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwascam Kuwus berdasarkan pantauan jajaran Pengawas Pemilu di bawahnya, yaitu Pengawas Kelurahan/Desa dan informasi masyarakat.
Baginya hal ini menunjukkan tidak netralnya pihak-pihak yang sudah dilarang oleh UU Pemilu untuk berpolitik praktis. Akibat dari fenomena ini akan terwujud proses Pilkada yang tidak fair.
Selain itu, Tedy Ndarung menjelaskan, Aparatur Desa dilarang untuk berpolitik praktis sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Halaman : 1 2 Selanjutnya