Kata dia, Larangan Kepala Desa dan Aparatur Desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU NO 6 Tahun 2014  tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pemilu atau Pilkada.
Pasal ini menegaskan bahwa Kepala Desa dan Aparatur Desa harus netral dan tidak berpolitik praktis baik sebagai relawan ataupun kader partai politik. Tentunya, jika Aparatur Desa ikut berpolitik praktis, maka akan terjadi konflik interest sesama Aparatur Desa maupun dengan masyarakat. Jika hal ini terjadi maka akan menyebabkan terganggunya pelayanan pemerintahan di tingkat Desa dan terganggunya proses Pilkada yang adil dan Fair.
ASN juga dilarang untuk berpolitik praktis sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi, seperti UU No 20 Tahun 2022 Tentang ASN; Peraturan Pemerintah Tentang Jiwa Korp dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk sementara kami belum cukup bukti untuk panggil klarifikasi oknum-oknum tersebut, tapi kami tetap lakukan pengawasan sampai di Desa untuk memastikan unsur-unsur tersebut. Kami juga mohon dukungan masyarakat agar sama-sama mengawasi setiap tahapan Pilkada demi terwujudnya Pilkada 2024 yang adil dan Fair,” ungkap Tedy Ndarung.
“Kami Panwascam Kuwus mengharapkan kerjasama dari semua stakeholder termasuk seluruh Kepala Desa dan ASN agar sama-sama menyukseskan Pilkada 2024 dengan mematuhi seluruh rambu-rambu regulasi Pilkada,” pungkasnya.
Halaman : 1 2






