Pilkada Mabar Memanas, Ada Gejala Oknum ASN dan Kades Mobilisasi Massa Pergi Daftar Bacalon di KPU

- Redaksi

Senin, 26 Agustus 2024 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Kata dia, Larangan Kepala Desa dan Aparatur Desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU NO 6 Tahun 2014  tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pemilu atau Pilkada.

Pasal ini menegaskan bahwa Kepala Desa dan Aparatur Desa harus netral dan tidak berpolitik praktis baik sebagai relawan ataupun kader partai politik. Tentunya, jika Aparatur Desa ikut berpolitik praktis, maka akan terjadi konflik interest sesama Aparatur Desa maupun dengan masyarakat. Jika hal ini terjadi maka akan menyebabkan terganggunya pelayanan pemerintahan di tingkat Desa dan terganggunya proses Pilkada yang adil dan Fair.

Baca Juga:  Sudah Diselesaikan, KPU Akui Ada Kekeliruan Soal Kasus Surat Suara di TPS Nara Kolong Lembor

ASN juga dilarang untuk berpolitik praktis sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi, seperti UU No 20 Tahun 2022 Tentang ASN; Peraturan Pemerintah Tentang Jiwa Korp dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Untuk sementara kami belum cukup bukti untuk panggil klarifikasi oknum-oknum tersebut, tapi kami tetap lakukan pengawasan sampai di Desa untuk memastikan unsur-unsur tersebut. Kami juga mohon dukungan masyarakat agar sama-sama mengawasi setiap tahapan Pilkada demi terwujudnya Pilkada 2024 yang adil dan Fair,” ungkap Tedy Ndarung.

“Kami Panwascam Kuwus mengharapkan kerjasama dari semua stakeholder termasuk seluruh Kepala Desa dan ASN agar sama-sama menyukseskan Pilkada 2024 dengan mematuhi seluruh rambu-rambu regulasi Pilkada,” pungkasnya.

Berita Terkait

Akbar Tanjung Soroti Pentingnya Rekam Jejak dan Nilai Sosial-Profetik dalam Memilih Kepala Desa
Demokrasi Tak Boleh Mati, Bawaslu Manggarai Konsolidasi di Masa Senyap Pemilu
Kisruh Internal PSI Manggarai Barat Terus Memanas, Para Kader Sebut Ketua DPD Cederai ADRT Partai
Ketua PSI Manggarai Barat Diduga Otoriter, Sejumlah Kader Dibekukan Tanpa Pemberitahuan
Fraksi Harapan Baru Apresiasi Pemkab Manggarai Barat Bentuk 31 Desa Baru
Fraksi Demokrat Soroti Wewenang Penjabat Kades di Rancangan Pembentukan 31 Desa Baru Manggarai Barat
Paus Leo XIV Terima Kunjungan Presiden Palestina di Vatikan, Ini yang Dibahas Kedua Pemimpin
DPD NasDem Manggarai Barat Klarifikasi Soal Sekretariat, Dana Banpol, dan Isu PAW

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 14:52 WITA

Akbar Tanjung Soroti Pentingnya Rekam Jejak dan Nilai Sosial-Profetik dalam Memilih Kepala Desa

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:26 WITA

Demokrasi Tak Boleh Mati, Bawaslu Manggarai Konsolidasi di Masa Senyap Pemilu

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:13 WITA

Kisruh Internal PSI Manggarai Barat Terus Memanas, Para Kader Sebut Ketua DPD Cederai ADRT Partai

Senin, 1 Desember 2025 - 22:49 WITA

Ketua PSI Manggarai Barat Diduga Otoriter, Sejumlah Kader Dibekukan Tanpa Pemberitahuan

Rabu, 12 November 2025 - 19:50 WITA

Fraksi Harapan Baru Apresiasi Pemkab Manggarai Barat Bentuk 31 Desa Baru

Berita Terbaru

Ketryn Peto Menikah di Ruteng, Ruben Onsu Dampingi Betrand Peto

ARTIKEL

Ketryn Peto Menikah di Ruteng, Ruben Onsu Dampingi Betrand Peto

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:34 WITA

Rekomendasi Makanan Enak di La Moringa Labuan Bajo, NTT

ARTIKEL

Rekomendasi Makanan Enak di La Moringa Labuan Bajo, NTT

Senin, 27 Apr 2026 - 21:42 WITA