INFOLABUANBAJO.ID — Dugaan kekerasan fisik dan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap pemimpin redaksi media floresa.co, Herry Kabut oleh sejumlah aparat kepolisian saat melaksanakan tugas peliputan di Poco Leok, Manggarai saat aksi protes masyarakat atas pematokan lahan Proyek Geothermal pada Rabu, 2 Oktober 2024 menimbulkan reaksi keras dari sejumlah kalangan termasuk organisasi wartawan.
Salah satunya Aliansi Jurnalis Manggarai Barat (AJ Mabar) yang menilai tindakan aparat tersebut merupakan bentuk arogansi aparat dan bagian dari upaya menghalang halangi kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers di NTT.
Dalam rilis yang diterima media ini pada Jumat 4 Oktober 2024 malam, menjelaskan menurut Aliansi Jurnalis Manggarai Barat (AJ Mabar) tindakan aparat ini merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.” bunyi pasal tersebut.
Tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







