HUKRIM  

Aliansi Jurnalis Manggarai Barat Desak Segera Proses Hukum Pihak yang Diduga Aniaya Pemred Floresa

Merujuk pada berita yang dipublikasikan floresa.co, Herry Kabut diangkut dalam mobil aparat bersama beberapa warga Poco Leok lain yang juga ditangkap. Menurut keterangan warga, Herry ditarik dan diangkut paksa ke dalam mobil aparat sambil dianiaya. Kejadian tersebut didokumentasi oleh warga setempat.

Gambar Ilustrasi

INFOLABUANBAJO.ID — Dugaan kekerasan fisik dan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap pemimpin redaksi media floresa.co, Herry Kabut oleh sejumlah aparat kepolisian saat melaksanakan tugas peliputan di Poco Leok, Manggarai saat aksi protes masyarakat atas pematokan lahan Proyek Geothermal pada Rabu, 2 Oktober 2024 menimbulkan reaksi keras dari sejumlah kalangan termasuk organisasi wartawan.

Salah satunya Aliansi Jurnalis Manggarai Barat (AJ Mabar) yang menilai tindakan aparat tersebut merupakan bentuk arogansi aparat dan bagian dari upaya menghalang halangi kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers di NTT.

Dalam rilis yang diterima media ini pada Jumat 4 Oktober 2024 malam, menjelaskan menurut Aliansi Jurnalis Manggarai Barat (AJ Mabar) tindakan aparat ini merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Beraksi di Labuan Bajo Ditangkap di Reok, Ini Kasusnya

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.” bunyi pasal tersebut.

Baca Juga:  Heboh, Ibu Kandung Gituan dengan Anak Sendiri Kemudian Dibuat Video Jadi Viral

Tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Maka dari itu Aliansi Jurnalis Manggarai Barat mendesak:

1. Mendesak Kapolda NTT untuk memproses aparat yang melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis secara hukum pidana dan kode etik.

2. Mendesak Kapolda NTT untuk mencopot Kapolres Manggarai yang membiarkan anggotanya melakukan tindakan kekerasan dan menghalang halangi tugas jurnalistik

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Proyek Wae Kaca yang Menyeret Adik Bupati Mabar, Inspektorat Sebut Sedang Menghitung Kerugian

3. Mendesak Kapolri untuk membentuk tim khusus melakukan penyelidikan kasus ini terkait dugaan aparat yang mendukung proyek geotermal di Poco Leok.

Merujuk pada berita yang dipublikasikan floresa.co, Herry Kabut diangkut dalam mobil aparat bersama beberapa warga Poco Leok lain yang juga ditangkap. Menurut keterangan warga, Herry ditarik dan diangkut paksa ke dalam mobil aparat sambil dianiaya. Kejadian tersebut didokumentasi oleh warga setempat. *