Kasus Mesin Genset Berbuntut Panjang, Kades Golo Sepang Siap Dilaporkan ke Polisi Diduga Hina Wartawan

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024 - 19:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

“Saya atas nama pemerintah Desa sangat prihatin dgn situasi yg sekarang. Bantuan mesin untuk warga saya di persoalkan. Klo memang ini masalah secara prosedur kami atas nama madarakat kembalikan mesin itu,” ujarnya.

Wartawan Komodoindonesiapost.com kembali mewawancarainya apakah betul bantuan tersebut melalui proposal. Pasalnya, informasi soal bantuan mesin genset ini diduga ada muatan politik untuk memenangkan salah satu paslon pada Pilkada Mabar 2024.

Untuk memastikan informasi yang beredar, media ini mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Golo Sepang, Saverius Banskoan apakah betul ada proposal permohonannya sehingga bantuan mesin genset ini bisa turun dari Dinas Lingkungan Hidup, Manggarai Barat. Karena prinsip jurnalis itu mengedepankan konfirmasi untuk memastikan informasi. Komodoindonesiapost.com meminta kepada Kepala Desa apakah dokumen proposal yang dia akui bahwa ada proposalnya tapi dibuat oleh pemerintah desa, untuk difoto.

Saverius Banskoanpun langsung mengeluarkan umpatan kasar. “Kau siapa ???? Anda tidak sopan Kau kenal dulu diri mu siapa?,” ujarnya.

Media ini pun mencoba mengkonfirmasi soal materi wawancara yang dinilai tidak sopan. “Jgn asal minta dokumen pemerintah. Tau etika ya Jgn main nafsu,” ujarnya.

Media komodoindonesiapost.com terus kembali pada materi wawancara. ”
Saya mau tanya, siapa yang buat proposalnya? Apakah kepala desa sendiri ataukah kelompok masyarakat? Karena anda sendiri yang terima mesinnya,” tanya wartawan.

Baca Juga:  Polisi di NTT Nekat Perkosa Anak Tiri yang Masih SD, Meski Dilawan Pelaku Malah Tancap Gas

“Manusia pake etika dan sopan santun. Saya tidak layani anda. Anda wartawan abal abal. Tks. Anda tidak sopan. Kau perbaikan diri baru Anda tanya. Anda sok sokan. Fuck you. Tidak ada salah nya. Anda harus kenal dirimu siapa.knapa langsung minta ini itu? Ini modus penipuan. Klo jurnalis kerja nya profesional. Saya menghormati. Tapi kalau begini model nya saya yakin ini penipuan. Syaa tidak Ladeni Anda lagi ya. Stop WA saya lagi. Klo Anda perlu data. Datang ke kantor. Baru saya akui Anda wartawan,” tukasnya.

Berita Terkait

Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat
Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:39 WITA

Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA