Ketua BPD Desa Macang Tanggar Diduga Menjadi Kontraktor Pengerjaan Dana Desa

Diwawancara pada September 2024, Kasing mengaku jika dirinya yang mengerjakan proyek tersebut. Proyek senilai 360 juta ini untuk mengerjakan jalan tani di persawahan Mburak.

Screenshot 20241118 112012 CapCut
proyek dana desa di Dusun Mburak, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT. (Foto: Info Labuan Bajo)

INFOLABUANBAJO.ID — Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Macang Tanggar Muhamad Kasing diduga terlibat dalam mengerjakan proyek dana desa di Dusun Mburak, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT.

Diwawancara pada September 2024, Kasing mengaku jika dirinya yang mengerjakan proyek tersebut. Proyek senilai 360 juta ini untuk mengerjakan jalan tani di persawahan Mburak.

530ad3b5be0149d1946d6142f4ddf607

Menurut Kasing sebagai bentuk kepeduliannya terhadap pembangunan desa, pihaknya pun dengan sukarela menghampar sertu pada jalan tani sepanjang 258 meter.

Baca Juga:  Tak Lagi Mengeluarkan Uang, Kini Warga Pulau Mesah Nikmati Internet Gratis dari Mario-Richard

“Saya hampar sertu meski tidak ada diRAB,” ujarnya Kasing.

Saat media ini mengkonfirmasi terkait dengan regulasi yang memperbolehkan seorang ketua BPD mengerjakan proyek dana desa, Kasing menyangkal bahwa bukan dialah yang mengerjakan proyek tersebut melainkan Furkan.

“Saya tidak turun lapangan tetapi Furkan,” ujarnya.

Baca Juga:  PKN Manggarai Barat Sebut Edi-Weng Pengkhianat Rakyat

Padahal pada wawancara awal, Kasing mengakui jika dirinyalah yang mengerjakan proyek dana desa tersebut.

Kasing juga mengatakan bahwa yang kerjakan proyek tersebut adalah dari pihak ketiga. Namun dirinya lupa nama CV yang mengerjakan.

“CV nya ada di Merombok saya lupa namanya CV. nya,” ujarnya.

Pantauan media ini, proyek dana desa di Desa Macang Tanggar terkesan amburadul. Pasalnya proyek ini dinilai hanya menguntungkan sekelompok orang karena kualitas dan asas manfaatnya nyaris tidak ada.

Baca Juga:  Siap Hengkang dari Labuan Bajo, Hotel St. Regis Berdiri di Atas Lahan Sengketa

Merujuk pada Permendagri No.110/2016 bahwa Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. **