Padahal pada wawancara awal, Kasing mengakui jika dirinyalah yang mengerjakan proyek dana desa tersebut.
Kasing juga mengatakan bahwa yang kerjakan proyek tersebut adalah dari pihak ketiga. Namun dirinya lupa nama CV yang mengerjakan.
“CV nya ada di Merombok saya lupa namanya CV. nya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan media ini, proyek dana desa di Desa Macang Tanggar terkesan amburadul. Pasalnya proyek ini dinilai hanya menguntungkan sekelompok orang karena kualitas dan asas manfaatnya nyaris tidak ada.
Merujuk pada Permendagri No.110/2016 bahwa Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. **
Halaman : 1 2







